
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang tengah menangani dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). Turut hadir Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang Fadli Agus, pejabat utama Polresta Barelang, hingga penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan bahwa Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga dari praktik-praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan modus penawaran titik SPPG,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pengelolaan titik SPPG dengan nominal fantastis serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan praktik serupa.
Pengajuan Titik SPPG Gratis dan Melalui Portal Resmi
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara resmi melalui portal mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya apapun.
Menurutnya, praktik memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk menyediakan makanan bergizi bagi jutaan anak Indonesia.
“BGN bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Penipuan Rp400 Juta
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial H.H. (35) dihubungi seseorang berinisial I. pada 1 Maret 2026. Korban ditawari dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial H.M. (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Dalam komunikasi tersebut, H.M. menawarkan dua titik SPPG dengan harga Rp200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban bersama H.M. melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Batam.
Usai penandatanganan, korban mentransfer uang total Rp400 juta ke rekening milik H.M., masing-masing Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Ketika korban meminta pengembalian dana, ia diarahkan kepada seorang pria berinisial R.D.W.T. (38) yang sempat berjanji akan mengembalikan uang pada 2 April 2026.
“Hingga saat ini dana korban belum dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” jelas AKBP Fadli Agus.
Empat Orang Diduga Terlibat
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ada keterlibatan beberapa pihak dalam perkara tersebut, yakni H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39).
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola titik SPPG. Polisi juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional sejak Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi.
Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja.
BGN juga menegaskan, apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka titik tersebut akan langsung dihentikan sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
Imbauan untuk Masyarakat
Sebagai penutup, Polresta Barelang meminta masyarakat berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang menjanjikan keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah pembayaran.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui instansi resmi dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa. Untuk layanan pengaduan dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*/humas)
Editor : Dedy Suwadha



























