JPU Akan Hadirkan Ketua GAT, Samsul Lumangkang Saksi Kasus PSK

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua saksi penangkap dari polisi Kepri memberikan keterangan terkait kasus trafiking anak dibawah umur yang dijadikan pekerja sex komersial, dengan terdakwa Laura Risky alias Laura.

Keterangan dua anggota polisi ini menyebutkan, atas informasi dari ketua LSM Gerakan Anti Trafiking ( GAT), Samsul Lumangkang.
“Samsul yang menyerahkan korban Yang Mulia,”kata dua saksi dari anggota polisi pada majelis hakim PN Batam.

Atas keterangan saksi, Ketua Majelus Hakim Zulkifli mempertegas saksi. Apakah Samsul ini ketua LSM GAT..? Jawab saksi, benar Yang Mulia.

Harris Nagoya

Kemudian, Hakim Zulkifli meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum( JPU), Martua Ritongga SH. Apakah Samsul ini ada dalam BAP .?. Jawab Martua, ya ada dalam berkas Yang Mulia. Dan apakah nanti bisa dihadirkan dalam perkara ini…?. Jawab Martua, bisa dihadirkan Yang Mulia.

Terdakwa Laura dan Syafii alias Indra bersama sama melakukan tindak penjualan anak dibawah umur dan dijadikan sebagai pelayan sex komersial. Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 atau di Club Malam The Office Pub Nagoya Kota Batam.

Berawal dari saksi Susilawati bersama kakak saksi yang bernama Herma bekerja di kafe Feby daerah belakang kantor BCA Nagoya. Selama sebulan saksi bekerja di kafe Feby diberi gaji sebesar Rp.1.000.000.

Kemudian akhir bulan Juli 2016, saksi Susilawati bertemu dengan Laura di Kafe Feby yang saat itu sedang menjual pakaian kepada karyawan Kafe Feby. Lalu Laura bertanya kepada saksi Susi : kerja apa, Dek ?. Lalu saksi menjawab :Ngga ada Kak, tolonglah cariin kerja tapi kerja siang jangan kerja malam. LAURA menjawab nanti dicarikan pekerjaannya.

Keesokan harinya Laura menanyakan umur saksi, lalu saksi Susilawati menjawab bahwa saksi masih berumur 17 tahun. Mendengar hal tersebut, Laura mengatakan kepada saksi Susilawati. Apabila nanti kalau ada yang nanya bilang saja berumur 19 tahun atau 20 tahun.

Selanjutnya dua hari setelah bertemu Laura mengajak Susilawati latiahan Dancer bertempat di cafe The OFFICE daerah Kampung Bule Nagoya Batam selama 1 minggu. Kemudian setelah latihan dancer selesai, Laura menawarkan saksi kerja di club malam di hotel GGi dengan gaji setiap malam sebesar Rp.350.000.

Akan tetapi saksi hanya akan menerima Rp.250.000, karena Rp.100.000 untuk mami yang ada di club malam GGi hotel.
Kemudian pada hari Senin sekira pukul 20.00 Wib, saksi dibawa Laura ke club malam Hotel GGi untuk bekerja menemani tamu dan apabila short time yang mengurus adalah mami.

Karena tidak tahan saksi Susilawati hanya bekerja 1 saja. Terdakwa Laura mengatakan apabila minta berhenti, maka saksi harus membayar Rp.700.000, kepada mami. Kemudian saksi meminta Laura mencarikan pekerjaan karena sudah 1 minggu tidak bekerja.

Selanjutnya Laura mengatakan, jika mau bekerja banyak uang berangkat saja ke Malaysia disana kerjanya sama dengan disini yakni menemani tamu-tamu minum. Mendengar hal tersebut dengan tawaran gaji besar maka saksi Susilawati mau ke Malaysia.

Selanjutnya saksi Susilawati menanyakan tentang pekerjaan yang akan saksi kerjakan setelah di Malaysia kepada Indah. Lalu Indah mengatakan bahwa saksi akan bekerja sebagai PSK (pelayan seks komersial). (Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025