
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika, mulai dari Cartridge Vape mengandung Etomidate, sabu hingga ekstasi, yang diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi selama sepekan, mulai 22 hingga 29 Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 13 tersangka yang terdiri atas 11 pria dan 2 wanita.
Kronologi Pengungkapan Selama Sepekan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 22–29 Juni 2026 melalui operasi Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres/Polresta jajaran.
Dari serangkaian operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
- 928 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat total 2.203,26 gram;
- 816,93 gram sabu;
- 127 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat.
Menurut Kombes Pol. Suyono, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dua Kasus Menonjol
Dari 10 perkara yang berhasil dibongkar, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian utama.
Kasus pertama diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SLT.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga siap diedarkan di Kota Batam. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam pengungkapan kali ini.
Kasus menonjol lainnya berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Karimun. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RR dan RD beserta barang bukti 795 gram sabu.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi bersama masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*)
Editor Dedy Suwadha




























