
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Upaya mendorong masuknya investasi ke Kabupaten Karimun dinilai membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Selain menawarkan letak geografis yang strategis, kepastian serta kemudahan proses perizinan menjadi salah satu faktor penting yang dapat menentukan minat investor untuk merealisasikan rencana investasinya.
Kabupaten Karimun memiliki posisi geografis yang cukup strategis karena berada dekat dengan Singapura dan Malaysia serta berada di kawasan Selat Malaka yang menjadi salah satu jalur perdagangan internasional.
Kondisi tersebut menjadi modal penting bagi Karimun untuk mengembangkan berbagai sektor usaha dan menarik investasi.
Namun, potensi geografis tersebut dinilai perlu diikuti dengan pelayanan investasi yang efektif, terutama dalam hal kepastian proses perizinan dan koordinasi antarinstansi.
Sejumlah rencana investasi yang pernah mencuat di Karimun hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah rencana pembangunan usaha oleh PT Grace Rich Marine (GRM) di kawasan Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.
Pada 2019, perusahaan asal Tiongkok tersebut sempat dikabarkan akan membangun usaha dengan menggandeng Hyundai dan diproyeksikan membutuhkan sekitar 14.000 tenaga kerja. Namun, rencana tersebut kemudian menghadapi berbagai persoalan, termasuk persoalan terkait perizinan, sehingga pembangunan tidak berlanjut sesuai rencana.
Pada Oktober 2025, kembali muncul informasi mengenai rencana PT GRM untuk melanjutkan investasinya di Karimun. Namun hingga saat ini, belum terlihat perkembangan pembangunan yang signifikan. Bahkan, berkembang informasi bahwa perusahaan tersebut mempertimbangkan Batam sebagai lokasi investasinya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai faktor yang membuat realisasi investasi di Karimun belum optimal, meskipun daerah ini memiliki posisi geografis yang strategis.
Pengusaha asal Karimun, Muhammad Nurhidayat, menilai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah proses perizinan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, bagi dunia usaha, kecepatan dalam merealisasikan investasi sangat penting karena peluang bisnis dapat berubah dalam waktu yang relatif cepat.
“Bagi pengusaha atau investor, waktu adalah uang. Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu cukup lama ini menjadi kendala yang sering dihadapi,” ungkap Nurhidayat, Sabtu (8/8/2026).
Putra mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tersebut mengatakan, investor juga membutuhkan pendampingan ketika proses perizinan harus dilanjutkan ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia mencontohkan pengalaman PT Karimun Storage Terminal dalam mengembangkan usaha di Pulau Asam.
“Pada tahap awal pengurusan dokumen di tingkat pemerintah kabupaten berjalan cukup lancar. Namun, proses menjadi lebih panjang karena lokasi usaha berkaitan dengan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi,” katanya.
Pengurusan izin penggunaan kawasan hutan, kata dia, membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Dalam proses tersebut, muncul pula rencana penetapan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga persyaratan perizinannya berubah.
“Akibat ditetapkan KEK, PT Karimun Storage Terminal tidak bisa hanya mengurus perizinan pinjam pakai. Sesuai ketentuan, kawasan hutan harus dilepaskan statusnya,” jelasnya.
Sebelum status kawasan dapat dilepaskan, masih terdapat tahapan alih fungsi serta proses administrasi dan teknis lainnya. Menurut Nurhidayat, keseluruhan proses tersebut akhirnya membutuhkan waktu bertahun-tahun dan baru dapat diselesaikan sekitar 2022.
Nurhidayat menilai persoalan waktu menjadi hal yang sangat penting dalam dunia usaha. Menurutnya, sebuah peluang investasi yang menarik pada awalnya bisa kehilangan daya tarik apabila realisasinya terlalu lama.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seorang pengusaha yang ingin membuka toko, tetapi prosesnya terlalu lama sehingga pesaing lebih dahulu membuka usaha serupa.
“Dunia usaha ini bergerak cepat. Awalnya sebuah investasi dianggap menarik karena bisa menangkap peluang pasar, akan menjadi kurang menarik jika terlambat dieksekusi karena proses yang berbelit-belit,” ujarnya.
Karena itu, ia mengusulkan Pemerintah Kabupaten Karimun membentuk tim khusus pendamping investasi yang dapat membantu investor memahami dan mengawal proses perizinan sejak tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat.
Tim tersebut, menurutnya, tidak hanya bertugas membantu administrasi, tetapi juga melakukan pemetaan kebutuhan izin, menyusun jadwal pengurusan, menentukan instansi yang harus dituju, serta melakukan koordinasi dan mitigasi risiko agar proses investasi tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jika ada investasi besar yang masuk, bisa dirapatkan dengan tim khusus itu untuk memaparkan rencana investasi secara detail. Dengan begitu, bisa diketahui perizinan apa saja, di instansi mana, kemudian dibuat time schedule mengenai izin yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Selain pemerintah, kata Nurhidayat, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Nurhidayat mengajak masyarakat Karimun untuk melihat investasi tidak hanya dari keuntungan jangka pendek, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dapat muncul dalam jangka panjang.
“Keberadaan investasi besar berpotensi membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, menciptakan peluang bagi pelaku usaha lokal, serta meningkatkan perputaran ekonomi daerah apabila dikelola sesuai aturan,” pungkasnya.
Pria yang menempuh pendidikan S1 di Curtin University Australia, S2 di University of Birmingham Inggris dan S3 di Universitas Trisakti Indonesia itu juga meminta masyarakat tetap mempercayakan proses pengawasan investasi kepada pemerintah dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau ada investasi masuk, percayakan pada pemerintah kita. Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang untuk melindungi masyarakat setempat kan sudah ada, jadi tidak perlu terlalu khawatir,” pintanya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya maupun provokasi yang dapat menghambat investasi.
“Saya yakin masyarakat kita saat ini sudah pintar-pintar, tidak mudah diprovokasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan lewat investasi. Intinya masyarakat cukup bersabar, kita tetap kawal prosesnya agar sesuai dengan aturan undang-undang, namun tetap tertib dan kondusif,” katanya.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengubah pola pikir bahwa masuknya investasi harus memberikan keuntungan secara instan.
“Investasi besar pada dasarnya membutuhkan proses dan waktu untuk berkembang. Dampak ekonominya pun tidak selalu langsung dirasakan dalam waktu singkat,” ucap Nurhidayat.
Karena itu, masyarakat diharapkan dapat melihat investasi sebagai bagian dari strategi memperkuat perekonomian daerah dalam jangka panjang, tentunya dengan tetap memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
“Jika investasi sudah berjalan dan meraup keuntungan, imbasnya pasti ada untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” tutur Nurhidayat.
Dengan potensi geografis yang dimiliki, kata Nurhidayat, Karimun memiliki modal penting untuk menjadi salah satu tujuan investasi di Kepulauan Riau.
Tantangannya kini adalah bagaimana pemerintah mampu menghadirkan kepastian, kecepatan, transparansi, dan pendampingan perizinan, sementara masyarakat ikut menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Jika kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan, investasi tidak hanya menjadi angka dalam laporan ekonomi, tetapi dapat berkembang menjadi lapangan kerja, peluang usaha baru, dan sumber pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dirasakan masyarakat Karimun dalam jangka panjang,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis


























