WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Presenter sekaligus artis Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Ruben disebut ingin segera menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan memenuhi kewajiban yang menjadi pokok perkara.
Keinginan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Menurut Minola, Ruben tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut dan berupaya mencari jalan keluar atas kewajiban yang muncul dalam kerja sama tersebut.
“Ruben ingin menyelesaikan masalah ini,” kata Minola seperti dikutip dari pemberitaan Inilah.com.
Berawal dari Pinjaman
Minola menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Ruben membutuhkan pinjaman dana pada 2025. Dalam perkembangannya, muncul gagasan agar pinjaman tersebut dikaitkan dengan kerja sama dalam sejumlah kegiatan atau pekerjaan.
Ruben kemudian sempat menjalankan dua pekerjaan yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut. Namun, kerja sama itu disebut tidak berlanjut sehingga kewajiban pembayaran kemudian diminta dikembalikan.
Menurut keterangan Minola, kondisi keuangan Ruben saat itu juga tengah menghadapi sejumlah persoalan. Berbagai kebutuhan, mulai dari biaya rumah, nafkah, cicilan hingga pembayaran gaji karyawan, tetap harus dipenuhi.
Dana Investasi Rp3,5 Miliar
Sementara itu, polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi milik korban berinisial DM senilai Rp3,5 miliar.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan korban sebelumnya tertarik menginvestasikan dana setelah mendapat tawaran dari pihak terlapor.
Namun, setelah waktu yang disepakati, keuntungan investasi tidak diperoleh dan modal disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2026. Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat meningkatkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Ruben dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Ruben Siap Bertanggung Jawab
Meski telah berstatus tersangka, Ruben melalui kuasa hukumnya disebut memilih menyelesaikan persoalan tersebut tanpa memperpanjang konflik.
Minola juga menyampaikan bahwa Ruben tidak secara khusus memintanya menangani perkara tersebut karena sang pengacara saat ini lebih banyak mendampingi Ruben dalam persoalan hak asuh anak.
Ruben sendiri sebelumnya menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa dirinya masih berupaya mengumpulkan bukti untuk melengkapi keterangan dalam proses pemeriksaan.
Polres Metro Jakarta Selatan selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana tersebut diperkirakan dilakukan pada pekan berikutnya.
Kasus ini pun masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti Ruben telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (*/inilah)
Editor Dedy Suwadha



























