Home Karimun Pemkab Karimun Batalkan Pinjaman Rp135 Miliar, Pemerintah Pusat Tambahkan TKD

Pemkab Karimun Batalkan Pinjaman Rp135 Miliar, Pemerintah Pusat Tambahkan TKD

Pemerintah Kabupaten Karimun membatalkan rencana pinjaman Rp135 miliar
Pemerintah Kabupaten Karimun membatalkan rencana pinjaman Rp135 miliar untuk defisit anggaran 2026, karena kondisi keuangan daerah membaik berkat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan dana Silpa.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan rencana pengajuan pinjaman sebesar Rp135 miliar untuk menutupi defisit anggaran tahun 2026, resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil setelah kondisi keuangan daerah dinilai mulai membaik, menyusul adanya Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, ditambah dengan dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang masih dapat dimanfaatkan.

Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi akan mengajukan pinjaman kepada perbankan.

“Jadi ini kita clearkan ya, kita tidak jadi mengajukan pinjaman uang yang Rp135 miliar tersebut,” ujar Iskandarsyah, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, Pemkab Karimun saat ini telah menerima tambahan TKD tahap pertama dari pemerintah pusat.

Selanjutnya, masih akan ada transfer TKD tahap kedua yang turut memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Kita dapat tambahan TKD dari Pemerintah Pusat dan ditambah ada Silpa yang bisa kita pakai, maka kita tidak perlu lagi mengajukan pinjaman,” jelasnya.

Dia menyebut, pembatalan rencana pinjaman tersebut dinilai menjadi kabar positif bagi kondisi keuangan daerah.

“Pasalnya, jika pinjaman tetap dilakukan, Pemkab Karimun tidak hanya harus memikirkan pengembalian pokok pinjaman, tetapi juga beban bunga yang harus dibayarkan,” sebut Bupati.

Iskandarsyah mengakui dirinya merasa lebih lega setelah rencana pinjaman tersebut dibatalkan.

Ia berujar, keputusan itu tidak terlepas dari berbagai masukan, termasuk dari DPRD Karimun dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Berkat saran serta masukan dari DPRD Karimun dan pihak-pihak terkait lainnya lah makanya kita tidak jadi ajukan pinjaman,” ujarnya.

Menurut Iskandarsyah, apabila pinjaman tetap dipaksakan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam RPJMD.

Di sisi lain, Pemkab Karimun juga harus menyiapkan sumber anggaran untuk membayar bunga pinjaman.

“Kalau seandainya kita memaksa untuk minjam uang, kita harus melakukan perubahan beberapa pasal di RPJMD, ditambah lagi kita harus cari uang untuk menutup bunganya,” tuturnya.

Dengan adanya tambahan TKD dan masih tersedianya Silpa, Pemkab Karimun kini memilih melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

“Langkah tersebut diambil agar kebutuhan anggaran tahun 2026 dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, tanpa menambah beban kewajiban melalui pinjaman,” pungkasnya.

“Kita ada tambahan TKD dan masih ada Silpa, makanya kita sesuaikan saja dengan kebutuhan kita ketimbang berutang,” tambah Iskandarsyah.

Dengan demikian, kata Bupati, rencana pinjaman Rp135 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk menutup defisit APBD Karimun 2026 kini tidak dilanjutkan.

“Pemerintah daerah akan mengoptimalkan tambahan TKD dan Silpa untuk menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kondisi keuangan daerah,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri