
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari lima perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (4/11/2026).
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kapolsek Kundur, Danramil 03/Kundur yang diwakili Babinsa Koramil 03/Kundur, perwakilan Direktur RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta sejumlah insan pers.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti dari perkara hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 6 gram, 10 lembar pakaian, empat unit telepon genggam, delapan unit perkakas, serta satu unit asbes.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan dibakar sesuai dengan jenis barang bukti.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari penanganan lima perkara, yang terdiri atas empat perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
“Kelima perkara tersebut terdiri dari empat perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus,” ungkap Rezi.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini juga bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut kata Rezi, menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Cabjari Karimun di Tanjung Batu menegaskan komitmen, dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga agar barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan kembali,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























