Fakta Sidang Korupsi E-KTP, Jaksa Jelaskan Peran Ketua DPR RI Setya Novanto

SETYA NOVANTO TEMUI WAPRES
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Sidang perdana kasus korupsi proyek E-KTP membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebut ada pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa di Kemendagri bersama tiga politisi DPR, yakni Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.

Andi Narogong pun akhirnya melakukan komunikasi dengan intens dengan tiga tokoh sentral di DPR tersebut. Bersama tiga politisi yang berperan seperti godfather itu, akhirnya ditemui kesepakatan bahwa proyek itu akan mematok angka proyek sebesar Rp5,9 triliun.

“ Sekitar Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN 2011. Di antaranya anggaran proyek penerapan e-KTP. Oleh karena itu, Andi beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR khususnya Setnov, Anas, Nazaruddin karena anggota DPR tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.

Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai grand design 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar dengan kompensasi Andi akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Guna merealisasikan pemberian fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setnov, Anas dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen akan dipergunakan sebagai berikut:

a. Sebesar 51 persen atau Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek

b. Sedangkan sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan kepada

1. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa yaitu tujuh persen atau Rp365.400.000.000

2. Anggota Komisi II DPR sebesar lima persen atau sejumlah Rp261.000.000.000

3. Setya Novanto dan Andi 11 persen atau Rp574.200.000.000

4. Anas dan Nazaruddin, 11 persen atau Rp574.200.000.000

5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau Rp 783 miliar

“ Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur,” kata Jaksa KPK.(wartaekonomi.co.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG