Beginikah Praktek “Pungli” Oknum di Pelabuhan Ferry ‎Batam Centre?

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Oknum petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, diduga telah melakukan pungutan liar terhadap seorang penumpang yang datang dari Singapura.

Kepada wartakepri.co.id, penumpang dengan inisial nama RW (33) itu mengisahkan tentang apa yang telah dialaminya saat tiba di pelabuhan Batam Centre pada hari Sabtu sekitar pukul 20.30 WIB. Dia mengaku sejumlah barang elektronik bawaannya dari Singapura ditahan oleh empat orang oknum petugas Bea Cukai pelabuhan.

“Semalam saya datang dari Singapura membawa beberapa unit laptop bekas. Usai lewati mesin x-tray, oknum petugas Bea Cukai minta uang lebih dari yang biasa saya berikan,” kenang pria warga Bengkong ini, Minggu (23/4/2017).

Biasanya, kata dia, dikasih uang sebesar Rp.100.000, barang yang dibawa bisa lewat. Tapi kemaren malam itu, tertahan karena petugas minta tambahan uang. Petugas yang dimaksud, menolak dengan alasan nilai uang yang diberikan tidak sesuai dengan barang bawaannya. Sementara RW merasa apa yang diberikannya telah lebih dari cukup.

“Masa segini, gak seimbang dengan barang yang dibawa,” ungkap RW menirukan apa yang disampaikan oleh salah seorang petugas Bea Cukai kala itu.

Akibat tidak dapat menyanggupi permintaan yang lebih itu, sambung dia, akhirnya petugas Bea Cukai mengeluarkan surat bukti penindakan dengan nomor : SPB -160/KPU.02/BD.06/2017, dengan melampirkan pelanggaran Pasal 7 ayat 2 tahun 2012.

Dia tidak mengerti kenapa surat tersebut dikeluarkan. Ketika dipertanyakan, seorang petugas berambut keriting berkata “barang seken tidak boleh masuk ke Batam, malahan kalian yang selalu mengemis”, kenang RW penuh kekecewaan.

“Saya berharap agar aturan mengenai itu bisa lebih diperjelas. Jangan kami para pedagang kecil dipersulit seperti ini,” pintanya.  (ichsan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG