Wartakepri.co.id, Batam – Empat karyawan menjadi korban bisnis judi bola pimpong, milik terdakwa Effendi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka hanya bisa mengangguk saat saksi penyidik dari Polresta Barelang memberikan keterangannya, Selasa (25/4/2017) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam keterangan saksi Zapri mengatakan, bahwa adanya informasi dari masyarakat tentang perjudian bola pimpong di hotel Citik Pelita Batam. Setelah berpura pura ikut menjadi pemain maka saya melaporan pada Kanit. Dan penyergapan pun dilakukan dengan mengamankan para terdakwa dan barang bukti lainnya.
Dengan mengamankan terlebih dahulu Empat terdakwa yang bekerja sebagai karyawan diantaranya : Eis dan Reka sebagai kasir, Mutiara sebagai wasit dan Sofianto sebagai pengawas permainan judi bola pimpong. Sementara terdakwa Effendi diamankan ditempat terpisah sebagai pemilik dan penanggung jawab sekaligus yang memberi gaji untuk Empar terdakwa. Terang saksi Zapri
Lanjut Zapri, cara bermain judi tersebut yaitu: dengan memilih nomor 1- 24 yang sudah disiapkan oleh wasit. Setelah menukar uang dengan voucer dengan harga bervariasi, mulai dua puluh ribu hingga 100 ribu rupiah. Jika berhasil maka kasir akan membayarkan 20 kali lipat sesuai harga voucer tersebut.
Terdakwa Effendi dalam menjalankan bisnis judi tersebut, tidak memiliki izin untuk membuka judi bola pimpong. Namun dia mengunakan izin ketangkasan permainan elektronik bukan izin permainan bola pimpong. Kata saksi penyidik.
Perjudian ini termasuk sangat profesional dimana tempatnya di ruang VIP dalam hotel dan termasuk kamar VIP Karaoke. Ketika tanya majelis hakim siapa pemilik judi tersebut, terdakwa Effendi sempat diam dan seakan menutup nutupi. Tidak berapa lama, terdakwa baru mengatakan bahwa pemiliknya adalah orang Malaysia.
“Apo yang punya, dia orang Malaysia yang memberikan modal sebesar Rp.20 juta. Dan kami kerjasama Yang Mulia membuka bisnis judi itu,” kata terdakwa Effendi.
Sementara, pemilik izin ketangkasan adalah Heru (DPO). Bisnis judi bola pimpong itu, baru sembilan hari kami buka. Kemudian saya mempekerjakan terdakwa Eis dan Reka sebagai kasir dengan gaji Rp 160 ribu per hari. Terdakwa mutiara yang bertugas sebagai wasit judi mendapat gaji Rp.140 ribu per hari. Ungkap terdakwa Effendi.
( Nikson Simanjuntak )





















