Home Berita Utama Lis Darmansyah: Bongkar Bangunan tak Berizin di Pelantar Pasar KUD Tanjungpinang

Lis Darmansyah: Bongkar Bangunan tak Berizin di Pelantar Pasar KUD Tanjungpinang

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah perintah Dinas perizinan dan Satpol PP untuk merobohkan bangunan, yang berdiri tanpa izin di pasar Kota Lama Jalan Pelantar KUD Tanjungpinang. ‎

“Saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan itu, dan Dinas terkait, pasalnya dalam sisi kontruksi tidak memenuhi syarat dan bangunan itu tidak layak dibangun pada denah Pemkot Tanjungpinang,” jelasnya.

Kata Lis, karena pasar itu bukan tempat untuk nunjuk kehebatan, pasar itu adalah tempat pusat perdagangan masyarakat.

“Pedagang dan masyarakat harus merasa nyaman berada di lingkungan pasar,” kata Lis usai meresmikan pasar baru, Senin (8/5/2017).

Sebelumnya, kata Lis dirinya sudah mengingatkan pemilik bangunan tersebut untuk tidak membangun di kawasan pasar tersebut, mengingat pertimbangan izin dan denah lahan milik Pemko Tanjungpinang yang sudah terstruktur.

“Sudah sejak dulu saya larang untuk tidak dibangun. Ini bukan masalah berani atau tidak berani untuk merobohkan bangunan yang 1500 persen tidak ada izinnya, tapi ini masalah keselamatan dan aturan, mekanisme yang benar dalam mendirikan bangunan,” tegasnya.
(yansyah).
Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026