WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Lima unit kontainer peti kemas tangkapan Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan akhirnya diangkut ke Markas Polres Bintan di Bandar Seri, Rabu (07/3) sore.( Video di bawah berita)
Adapun keterangan lima peti kemas tersebut antara lain SBNU 216054, SBNU 2001400, SBNU 160546, SBNU 2002261 dan 00006. Peti kemas tersebut diangkut menggunakan 5 unit mobil trailer yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian dengan masing-masing nomor plat B 9712 DP, B 9446 OD, B 9437 BEI, B 9983 ES dan B 9615 UT.
Adapun keterangan yang tertulis dalam peti kemas bahwa barang tersebut akan dikirim menggunakan Kapal Doloronda dengan Tujuan Jakarta. Sedangkan dalam kertas tersebut juga tertulis nama Abu Hasan. Hingga kini belum ada pihak-pihak yang disebut yang terlibat dalam penemuan peti kemas ilegal tersebut.
Sedangkan keterangan isi peti kemas tersebut masih simpang siur. Salah satu sumber yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan peti kemas tersebut berisi mikol, barang elektronik dan kosmetik. Namun kepastian tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada pihak kepolisian yang mengamankannya.
Pantauan wartakepri.co.id di Pelabuhan Sei Kolak Pelindo I Cabang Tanjung Pinang dalam proses pengangkutan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman, Kasat Reskrim Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan dan jajarannya. Turut hadir dari unsur TNI Angkatan Laut dalam memantau proses pemindahan tersebut. Adapun kepastian barang tangkapan tersebut akan disampaikan saat ekspos yang disampaikan Kapolres Bintan.(*)
Tulisan/Foto/Video: Haris D
Editor : Dedy SWD





























