WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan akhirnya menetapkan supir mobil Toyota Avanza maut sebagai tersangka, Senin (02/4/18).
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia Sari yang dihubungi wartakepri.co.id, menyampaikan tersangka dalam kasus tersebut adalah M Kudus (40), warga Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang yang merupakan pengemudi Mobil Toyota Avanza BP 1665 TE yang menabrak pengendara motor Eka Hariwiati (23) dan Wigiati (56) yang terjadi di Jalan Kawal Bahari Km 25, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang menggemarkan Bintan pada Senin (26/3) lalu.
“Kita sudah tetapkan tersangka inisial MK, pengemudi Avanza,” ungkap Cut Putri, Senin (2/4).
Cut Putri menjelaskan, MK dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana atas kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 6 tahun. Namun demikian, MK yang menjalani perawatan dan dinilai kooperatif menyebabkan pihak kepolisian belum menahannya.
“Tersangka belum kita tahan, namun kita tetapkan wajib lapor, karena sejauh ini tersangka kooperatif dan masih menjalani perawatan atas benturan dibagian dada yang dialaminya,” ujar Cut Putri.
Kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Kawal Bahari Km 25, Kecamatan Gunung Kijang, menyedot perhatian masyarakat Bintan. Kejadian memilukan tersebut merenggut nyawa dua tenaga pendidik yang kemudian diketahui Wigiati (56) dan Eka Hariwati (23).
Berdasarkan keterangan kepolisian saat itu, kecelakaam terjadi karena pengemudi Avanza hendak mengelak dari orang yang menyebrang jalan, sesaat kemudian korban muncul dari arah berlawanan.(*)
Tulisan : Haris Daulay
[socialpoll id=”2480728″]



























