Datang dari Meranti, Pria Ini Gauli Bocah 9 Tahun Berulang Kali Lalu Menyerahkan Diri ke Polres Karimun

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kasus pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Karimun. Setelah beberapa waktu lalu Polres Karimun telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, kini pencabulan kembali terjadi menimpa (bunga), sejak berusia 9 tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri.

“Diketahui tersangka pria berinisial C alias A berusia 28 tahun, telah mencabuli anak dibawah umur sejak korban berusia 9 tahun, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat gelar Konferensi Pers di halaman Rupatama Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020).

Ungkap Herie, tersangka berinisial C alias A warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini mencabuli korbannya dengan modus operandi mendobrak pintu kamar korban, setelah masuk kedalam kamar korban, tersangka langsung mengancam korban dan mengiming-iminginya akan memberikan handphone pada korban.

“Tersangka mencoba membuka paksa pintu kamar korban dan langsung membungkam mulut korban, seraya mengatakan kalau ingin melakukan persetubuhan dengan pelaku, akan diberikannya handphone, namun korban tidak menjawab dan tersangka langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban,” pungkasnya.

Herie menyebut, dari pengakuan tersangka sendiri bahwa telah melakukan pencabulan pada anak dibawah umur yang tidak lain adalah tetangganya sendiri tersebut sudah berulang kali, sejak korban berusia 9 tahun.

“Dimana tersangka sendiri pada 16 Maret 2020 kemarin menyerahkan diri ke Polsek Tebing dan selanjutnya dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti yang disita dari korban yaitu diantaranya sehelai kaos lengan pendek warna kuning, satu helai celana pendek warna putih motif corak bintik biru, sehelai bra warna abu abu, serta satu helai celana dalam warna pink,” imbuhnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka sendiri diancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 300 Juta.(*)

Reporter : Aziz Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG