Advertisement
Home Kepri Terbukti Pakai Narkoba, Hakim Vonis Keldickson 8 Bulan Penjara

Terbukti Pakai Narkoba, Hakim Vonis Keldickson 8 Bulan Penjara

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM, WARTAKEPRI.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Juli Handayani didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ritonga serta Jaksa Penuntut Umum,Wawan Setyawan SH, cuma menjatuhkan vonis 8 bulan penjara potong masa tahanan kepada terdakwa Keldickson selaku pemakai sabu dan pil ektasi pada, Kamis (7/4/2016).

Terdakwa Keldickson ini, mendapat istimewa khusus soal pasal yang dituntut JPU hingga putusan oleh Majelis Hakim, sehingga ada dugaan koloborasi hukum yang dilakukan penegak hukum dengan pengacara terdakwa.

Pada putusan Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik dan Yona Lamerosa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna, sesuai pasal subsider kedua yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan.

Sementara, dalam dakwaan primer, Keldickson didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Menyatakan Keldickson terbukti bersalah, maka hukuman 8 bulan penjara dan dipotong selama berada dalam kurungan,” tegas Hakim Juli

JPU, Wawan Setyawan sejak awal persidangan hingga membaca tuntutannya sudah terlihat jelas ada keistimewaan pada terdakwa Keldickson akan mendapat hukuman ringan.

Pasalnya, keterangan dari saksi penangkap untuk membuktikan pasal 114 ayat (1) tak digali, padahal terdakwa tidak sedang menjalani proses rehabilitasi atau memiliki surat izin untuk menggunakan narkoba.

Bukan itu saja, saat bacaan dakwaan pertama pada persidangana barang bukti sabu dan pil ektasinya tidak diperlihatkan pada Majelis Hakim dan hanya menunjukkan foto dalam handphone.

Dalam surat dakwaan Jaksa Wawan, Keldickson ditangkap di Perumahan Bukit Mas blok C nomor 13 Kecamatan Lubuk Baja, pada bulan November 2015. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,5 gram, seharga Rp500 ribu dan satu butir pil ektasi seberat 0,25 gram seharga Rp300 ribu.

Usai Majelis Hakim menjatuhkan putusanya, terdakwa Keldickson yang didamping pengacaranya, Jusrin Pasaribu terlihat sumrigah karena mendapat hukuman yang sangat ringan. Ancam pidana primer pasal 114 ayat (1), atau kedua pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika diabaikan.(nik‎)‎

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026