Wartakepri.co.id, Anambas – Pemindahan Warga negara asing berkebangsan Vietnam sebanyak 24 orang Eks. Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan Asing (KIA) Non Justisia Ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pusat Tanjungpinang mengunakan Kapal Ferry VOC tujuan Tanjungpinang – selanjutnya menuju Rudenim Pusat Tanjung Pinang di Kantor Imigrasi Kelas II Jalan Kartini Nomor 51 Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.Kamis, 20/6/2019.B
Berdasarkan Surat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa No: W.32.IMI.IMI.8.-GR.01.10-0417 tentang permohonan Pemindahan 24 WNA Vietnam Eks. ABK KIA Non Justisia ke Rudenim Pusat Tanjung pinang.
Pemindahan tersebut dilakukan Pendampingan dan pengawasan dari pihak Imigrasi Kelas II Tarempa yakni di antaranya Moch. Chairul Ihsan dan Hayden Lubis.
Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrohim Danlanal Tarempa mengatakan bahwa Sebenarnya penitipan ABK asing di Rudenim ini memang domain dan tugas dari keimigrasian, tetapi karena di Tarempa saat ini belum ada rudenim, maka dari pihak imigrasi Tarempa meminta bantuan kepada Lanal Tarempa untuk menitipkan sementara para Abk asing tersebut.
“Dengan sudah dipindahkannya mereka ke Rudenim Tanjungpinang, tentunya akan mempermudah pengawasan terhadap sisa ABK yang masih di titipkan di Lanal Tarempa, selain itu dengan berkurangnya ABK asing tersebut, juga akan dapat mengurangi potensi dampak negatif sosial yang bisa ditimbulkan” ucapnya.
Inilah rangkaian kegiatan pemindahan tersebut, Sekitar Pukul 06.00 WIB, Pergeseran 24 orang WNA Eks KIA Vietnam dari Rumah Tahanan Lanal Tarempa ke Kantor Imigrasi kelas II Tarempa, Pukul 07.10 WIB, Pendataan dan pengecekan Ulang, kemudian Pukul 07.20 WIB, Bergeser ke Pelabuhan Tarempa.
Inilah daftar nama-nama 24 WNA berkebangsaan Vietnam Eks. ABK KIA Non Justisia, antara lain Nama Tran Van Kiet ( Eks. ABK KIA Non Justisia KG 94059 TS ), Nama Tran Van Toan (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 94059 TS), Nama Mai Phung (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Mai Mung (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Lieu Minh Toan (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Danh Mo (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Truong Van Mum Be (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Lieu Cua (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Truong Van Anh Mum (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Lieu Ven (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Truong Mum Em (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Danh Dunh (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Danh Um (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Danh Sang (Eks. ABK KIA Non Justisia KG 1916 TS), Nama Tran Bao (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Nguyen Van Phu (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Tran Anh Vu (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Huynh Van Quang (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Ho Van Viet (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Vo Nhat (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Nguyen Van Trieu (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Tran Quang Cuong (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), Nama Hoang Van Huy (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS), dan Nama Tran Van Cuong (Eks. ABK KIA Non Justisia BD 98116 TS)
Dedi Asnedi Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya enggan memberikan tanggapan terkait pemindahan ABK asing asal Vietnam tersebut ke Rudenim Tanjungpinang hingga berita ini diterbitkan, Hasil konfirmasi melalui whatsapp pribadinya tersebut hanya dibacanya saja, tampak terlihat Contreng dua berwarna biru di Akun WhatsApp miliknya.
Kapal Feri tersebut lepas tali berangkat menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Kegiatan berjalan dengan aman(Rama)
























