WARTAKEPRI.CO.ID, KARIMUN – 70 orang peserta menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Karimun pada Jumat (17/1/2020). Aksi unjuk rasa yang mendapat Pengawalan ketat dari personil Polres Karimun beserta TNI ini berjalan dengan lancar dan aman.
Para pengunjuk rasa yang menamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Karimun, memprotes Keberadaan Gereja Katolik Santo Joseph yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Seusai melakukan aksi unjuk rasa, Ketua Forum Umat Islam Bersatu Kabupaten Karimun, H. Abdul Latif yang turut serta didampingi oleh Sekretaris FUIB, Hasbullah menjelaskan bahwa, Kami dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Karimun menuntut Kepada Bupati selaku kepala Daerah untuk segera mencabut IMB Gereja tersebut yang sudah diterbitkan Pemda Karimun, hingga batas waktu tanggal 25 Januari 2020 mendatang.
“Kalau ditempat lain silahkan untuk membangun berapa tingkatpun tidak masalah, ini kan dipusat perkotaan yang seyogyanya tidak sesuai, kami saat ini merasa sedih dan tertekan, dan segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana pembangunan itu akan membuat umat Islam tergores,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kata H. Abdul Latif menyebut banyak hal alasan untuk menolak pembangunan Gereja tersebut, diantaranya yang akan dijadikan Icon Karimun, tidak mungkin ini adalah daerah mayoritas umat Muslim di Bumi Berazam yang akan dibangun di jantung pusat perkotaan, Masjid saja tidak ada.
“Selain itu juga dampak sosial masyarkat akan terganggu serta moral masyarakat akan terusik, terlebih arus lalu lintas yang nantinya akan membuat kemacetan,” ujar Abdul Latif.
Dalam aksi unjuk rasa ini, para peserta disambut oleh Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim.
“Langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah saat ini akan melakukan pengkajian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Pejabat nomor dua di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun ini.
Sebut Pria yang akan mencalonkan kembali sebagai wakil Bupati pada periode 2020, IMB ini sudah ada pihak yang mengajukan supaya dipelajari, untuk mengambil keputusan, dan akan di pelajari secara hukum.
Dimana Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Karimun menuntut Pemerintah Daerah agar segera mencabut ijin keberadaan Gereja tersebut dengan Nomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tanggal 02 Oktober 2019.
Aziz Maulana























