Home Berita Utama PN Batam Bingung Cara Selesaikan Kasus Asuransi Pegawai Pemko Batam

PN Batam Bingung Cara Selesaikan Kasus Asuransi Pegawai Pemko Batam

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Terkait masalah asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) yang sebelumnya dikatakan Sekda Kota Batam yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, memang benar adanya.

Ketika dikonfirmasi wartakepri.co.id Kamis (28/4/2016) diruang kerjanya, Humas Pengadilan Negeri Kota Batam, Endi Nurindra Putra, SH mengatakan bahwa saat ini berkasnya sudah ada di PN Batam.

Berdasarkan hal itu, saat ini PN Batam belum bisa menentukan sikap terhadap laporannya. Dikarenakan, Pemko Batam terlebih dahulu harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan, jelasnya.

” Memang permohonnannya sudah diterima, akan tetapi Ketua Pengadilan menentukan sikap apakah nantinya akan dilanjutkan atau bagaimana,” sebut Endi.

Dikarenakan pihak asuransi BAJ meminta dilakukan Peninjauan Kembali (PK), maka berdasarkan hal itulah Pengadilan belum menentukan sikap.

” Sebab harus bersikap hati-hati karena PK yang didasari bukti baru itu apakah relevan atau tidak untuk dieksekusi,”terangnya.(ichsan)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026