WartaKepri.co.id, KARIMUN – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun seakan tidak pernah lelah untuk memberantas kejahatan diwilayah hukumnya. Kali ini berhasil membekuk seorang residivis pencurian berinisial IF (31), yang kembali beraksi dengan membobol konter ponsel.
Pelaku berhasil diamankan di rumah sewa (kos-kosan) daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (17/6/2020) pukul 15.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan – P21, tahun 2018 nomor B1462/N.10.12/Epp.2/09/2018,” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menggelar Konferensi Pers dihalaman Rupatama.
Lebih lanjut, Adenan menceritakan kronologi kejadiannya, pada Jumat (5/6/2020) lalu pukul 14.00 WIB, korban Hayss Nova membuka konter Nekir Phone miliknya seperti biasa, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sungai Lakam Timur, Karimun tepatnya depan Masjid Baiturrahman.
“Setelah membuka pintu, lalu korban menemukan kondisi ruangan tempat usahanya tersebut sudah dalam kondisi berantakan, ditambah lagi atap plafon telah bolong,” ungkapnya.
Lalu, kata Adenan korban memeriksa dan mengejek seluruh barang-barang serta Closed Circuit Television (CCTV)
yang ada di dalam ruangan tersebut.
“Modus operandi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, dengan cara membuka atap lalu merusak atap plafon dengan menggunakan satu obeng warna biru dan satu tang warna merah,” imbuhnya.
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun juga menyita sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan pelaku residivis saat beraksi, seperti obeng warna biru sebagai alat bantu yang digunakan untuk membobol ruko serta satu buah tang warna merah.
Selain itu juga menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit Handphone Redmi Note 3, tiga unit Handphone Sony Experia, tiga unit Handphone Nokia105, lima Power Bank Robbot, satu power Bank VGen. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 6 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Aziz Maulana





























