WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Bawaslu Kepulauan Anambas tegaskan ASN hingga ke perangkat Desa wajib netral dalam Pilkada serentak nanti. Yopi Susanto, SE Ketua Bawaslu Anambas saat di konfirmasi mengatakan bahwa ASN dan perangkat Desa hingga ke RT RW harus netral nantinya dalam pilkada, jangan sampai hal ini terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“ASN hingga ke perangkat Desa wajib netral, nanti jika ada ASN yang tidak netral maka akan di rekomendasikan ke (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara untuk di tindaklanjuti seperti apa jenis netralitas yang di sangsikan, jika nantinya kalau ada perangkat Desa maka akan di rekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan atau diberikan sangsi yang akan diberikan oleh pemerintah daerah” ucapnya.
“Nanti sangsinya tergantung dari KASN dan pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang nantinya diberikan atau berlaku” ucapnya lagi.
Anuar Nasution,S.IP Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa benar jika ASN serta perangkat Desa wajib netral dalam Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
” Kita akan tindak tegas jika ada ASN atau perangkat Desa yang melanggar hal hal yang sudah di tetapkan, rekomendasi tetap kami lakukan bagi ASN dan Perangkat desa yang melanggar”.ucapnya.
Untuk sangsi kita limpahkan kepada pemerintah terkait, dan bukan kewenangan kami Bawaslu, kami hanya mengawasi serta merekomendasikan jika nanti ada temuan di lapangan.(Rama)






























