WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan terhadap Saut Siahaan. Atas perbuatannya maka terdakwa dijatuhi 8 bulan penjara. Kata Majelis Hakim ketua Wahyu Prasetyo SH dalam amar putusannya, Senin (2/5/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Isnan SH dengan hukuman 15 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Atas putusan tersebut, terdakwa belum menerima alias pikit pikir dulu.
Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan mengakui memukul Saut Siahaan selaku atasannya di PT Pipa Mas Putih Batuampar dan menyesali perbuatanya serta tidak mengulangi lagi perbuatanya.
” Saya menyesal Yang Mulia dan tidak melakukan lagi. Saya tulang punggung keluarga dan memiliki anak dan istri,” ujar terdakwa Albert
Awal kejadian, terdakwa tidak terima saat Saut Siahaan menasejati agar forkig jangan pakai dulu karena baru di perbaiki. Sehingga terdakwa melakukan perlawanan dengan mengunakan sepotong besi lalu memukulkan pada kepala Saut Siahaan.
” Saya tidak terima dimarahi. Luka yang ada di wajah Saut bukan karena kena tonjokan tapi karena jatuh ke kayu. Dan saya memukul dengan besi karena Saut marah-marah,” kilah Albert.
Sementara Saut di hadapan majelis hakim Wahyu Prasetyo mengatakan bahwa dirinya marah karena terdakwa tidak mengindahkan apa yang telah disampaikannya.
” Kejadiannya 18 Desember 2015 yang lalu. Terdakwa saya larang untuk tidak memakai forklif karena baru diperbaiki. Namun terdakwa tidak terima saya ingatkan, malah berbalik menantang dan mengajak berkelahi,” ungkap Saut.
Kemudian, lanjut Saut, terdakwa mengambil sebatang potongan besi lalu memukul kepala bagian kiri. Sehingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapat perawatan.
Keterangan Saut tersebut juga dibenarkan oleh saksi Tangkas Silitonga dan Mindo Naiborhu yang mengaku melihat langsung pemukulan dengan besi yang dilakukan oleh terdakwa.
“Saat itu korban kami tolong untuk dibawa ke Rumah Sakit,” ujar kedua saksi.
Dari informasi yang didapat rekan kerja terdakwa, bahwa terdakwa Albert Panjaitan termasuk karyawan yang susah diatur dan sifatnya melawan. Terdakwa merasa hebat karena sudah karyawan parmanen.(nikson)






























