Ranperda Kesehatan Batam Minta Diperpanjang 30 Hari Kerja

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Laporan panitia khusus pembahasan Ranperda sistem kesehatan Daerah dan sekaligus pengambilan keputusan serta laporan pengusul perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, Tentang tata tertib dan sekaligus pembentukan tim kerja. 

Kedua agenda tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPRD kota Batam, Senin (05/12/2016).

Rapat Paripurna ke 15 ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil DPRD, Wakil Walikota Batam, Instansi terkait dan Anggota DPRD. Laporan Ranperda sistem kesehatan yang disampaikan oleh Panitia Khusus H Fauzan. Berikut beberapa materi dari 23 materi yang akan masuk ke dalam Ranperda antara lain;

A. Mengatur lebih lanjut upaya kesehatan yang diselenggarakan dengan pendekatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.

B. Pelaksanaan kesehatan di selenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan tingkat ke I, ke II dan ke III.

C. Pengaturan mengenai pembiayaan kesehatan di daerah yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Swasta dan Masyarakat.

D. Menyediakan anggaran kesehatan dalam APBD di alokasikan paling sedikit 10% diluar gaji berdasarkan prinsip Kecukupan, Keadilan dan Keberlanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E. Peraturan mengenai pengembangan dalam jaminan kesehatan masyarakat yang terintegrasi dengan jaminan kesehatan nasional.

F. Pengaturan mengenai pemberian bantuan kesehatan kepada masyarakat dalam melaksanakan upaya kesehatan oleh pemerintah daerah.

G. Pelaksanaan pengadaan sumber daya kesehatan oleh pemerintah daerah dan sektor kesehatan berhak memberi masukan kepada pemerintah daerah pengadaan sumber daya kesehatan tersebut.

H. Pengaturan mengenai penempatan tenaga kesehatan strategis dan pemindahan tenaga tertentu oleh pemerintah daerah.

I. Peningkatan mutu tenaga kesehatan di selenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung  pemerintah daerah.

Ranperda ini bertujuan mempercepat terwujudnya kesehatan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna meningkatkan daya saing daerah guna menghadapi peluang dan tantangan globalisasi dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut maka panitia khusus sistem kesehatan melibatkan pemangku yang berkepentingan agar materi dan substansi Ranperda lebih komprehensif yang melibatkan, IDI,  IBI, PRSII, PMI, BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Akademisi dan Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Untuk itu panitia khusus meminta penambahan kembali masa kerja selama 30 hari guna penyempurnaan materi dan substansi Ranperda.(andi pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG