Pemuda Muhammadiyah Demo di PN Batam Terkait Sidang Pengrusakan Lingkungan ‎

 

Demo Pemuda Muhammadiyah_edit

BATAM, WARTAKEPRI.CO.ID – Belasan mahasiswa di Batam menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, menuntut hakim bernama Tiwik untuk dipindahkan karena putusannya memenangkan dua dari tiga pemohon praperadilan perkara perusakan lingkungan di daerah Barelang.


Dikutip batamtoday.com, Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM) Provinsi Kepri, Salafudin Zainul Ardi, menyampaikan kasus pengerusakan lingkungan harusnya menjadi perhatian bersama dan para pelaku dihukum berat. Sementara di Batam, Hakim Tiwik malah mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga pelaku pengrusakan lingkungan.

“Hakim Tiwik melindungi perusak hutan. Sama seperti hakim di Palembang. Hakim Tiwik harus dipindahkan dari Batam,” kata Salafudin dalam orasinya, Kamis (7/1/2015).

Menurutnya, keputusan yang diambil saat menjadi hakim tunggal pra peradilan diindikasi karena ada permainana uang sehingga memvonis bebas dua tersangka perusak lingkungan yaitu Wu Weijan dan Abi.

Hal yang sama disampaikan oleh, Aksa, perwakilan Pemuda Demokrat, yang menilai pengadilan di Indonesia sudah bobrok dimana membebaskan perusakan lingkungan.

“Kota Batam tidak ingin hakim seperti Tiwik. Karena itu pindahkan Tiwik dari Batam,” katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal pra peradilan Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan dua tersangka Wu Weijan yang  merupakan pemohon I dan Abi sebagai pemohon III

Sedangkan pemohon II, Tan Bong Long alias Ayong yang merupakan pemilik lahan, hakim Tiwik menolak permohonan dan memerintahkan kepada Bapedal Batam untuk melanjutkan kasus perusakan lingkungan itu. (btd). Foto Ahmad/batamtoday.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

PKP Store Honda Capella FANINDO

Angsana Gading