TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.CO.ID – Ketua Kelompok Kerja Hukum KPU Kepri Ridarman Bay di Tanjungpinang, agenda sidang gugatan Soerya-Ansar di MK masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat di Kepri. Warga sangat ingin tahu apakah sudah ada putusan atau belum.
Padahal, MK akan memutuskan apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak pada 18 Januari 2016.
” Kami sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan Soerya-Ansar,” ujar Ridarman Bay.
Dikutip dari laman berita kepri.antara.com, materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam Pilkada Kepri 2015.
Selain itu materi gugatan berkaitan dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, permasalahan banyak pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suara, dan penghapusan daftar pemilih tetap di Batam.
Soerya-Ansar juga menggugat hasil pilkada karena ditemukan pemilih ganda pada 12 kecamatan, pemilih tidak mendapat undangan untuk menggunakan hak pilih, pembukaan dan penggantian segel resmi KPU dengan segel Pos Indonesia, kampanye hitam dan teror bom rakitan di Posko Pemenangan Soerya-Ansar.
Terkait materi gugatan yang diajukan Soerya-Ansar, Ridarman Bay mengatakan KPU Kepri siap menghadapi gugatan tersebut.
” Kami sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu materi gugatan berkaitan dengan formulir sertifikat hasil penghitungan suara di TPS, permasalahan banyak pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suara, dan penghapusan daftar pemilih tetap di Batam.
Soerya-Ansar juga menggugat hasil pilkada karena ditemukan pemilih ganda pada 12 kecamatan, pemilih tidak mendapat undangan untuk menggunakan hak pilih, pembukaan dan penggantian segel resmi KPU dengan segel Pos Indonesia, kampanye hitam dan teror bom rakitan di Posko Pemenangan Soerya-Ansar.(ant) foto: istimewa/jppn