“Pasien jangan khawatir, pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” kata Ahmad Dahlan, seperti dikutip di antara.com.
Untuk menjaga kelancaran, Pemerintah menunjuk dua orang Wakil Direktur RSUD bidang administrasi dan medis akan meneruskan tugas Direktur RSUD di bidangnya masing-masing.
Wali Kota mengatakan tidak akan menunjuk pelaksana tugas direktur selama Fadillah Malarangan menjalani proses hukum.
Menurut dia, dua orang wakil direktur RSUD sudah cukup melanjutkan pekerjaan RSUD.
Pemkot juga tidak akan mencopot jabatan Fadillah sampai ada ketetapan hukum.
Pemkot menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang membelit Fadillah kepada pihak kepolisian.
“Masalah hukum, kami tidak boleh menghalangi, serahkan pada mekanisme yang ada,” kata dia.
Meski begitu, Wali Kota melanjutkan, pemkot akan menyediakan kuasa hukum untuk Fadillah bila memang dibutuhkan.
Sekretaris Daerah Batam Agussahiman menyatakan akan mengirimkan staf ke Jakarta mengumpulkan informasi kondisi Fadillah.(ant/swd)