BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Gelanggan permainan (gelper) yang terindikasi permainan judi semakin menjamur di Kota Batam. Hampir diseluruh pelosok Batam terdapat judi berkedok gelper ini tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Pantauan media yang dikutip dari radarkepri.com, arena Gelper ini ada di kawasan Nagoya Batam, dan ada beberapa tempat beroperasi hingga pukul 24 00 WIB. Seperti, Golden Game, Biliard Centre.
Kemudian dibeberapa ruko, tepatnya di depan hotel Utama, Kecamatan Lubuk Baja. Tempat permainan gelper bahkan menyebar di kawasan Nagoya dan Jodoh dan Halrbourbay Kecamatan Batuampar.
Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri Fahrul Anshory, Batam seharusnya bebas dari segala bentuk permainan yang berbentuk perjudian.
” Kita minta kepada Mabes Polri untuk memerintahkan jajarannya, Polda Kepri dan Polresta Barelang agar menutup gelper yang berkedok judi tersebut,”pintanya.
Sebagaimana diketahui bahwa Kapolda Kepri baru saja diganti, begitu pula Kapolrestabes Barelang Batam.
” Kita berharap kedua pimpinan penegak hukuman kepolisian Kepri dan Batam itu bisa memberantas segala penyakit masyarakat (pekat) tersebut.”ujarnya.
Fahrul Anzhoty bersama organisasi mahasiswa lainya yang ada di Kepri akan melakukan aksi demo ke Mapolda Kepri, dan Pemko Batam agar segala Bentuk Permainan Judi di Kota Batam diberantas. Sebagaimana diatur dalam undang undang KUHP Pasal 303, dengan hukuman 10 tahun penjara.
Hal senada disampai Hery Marhat Ketua LSM Laki Pejuang 45 yang menyatakan, siapa bilan gelper bukan judi.
” Buktinya pelaku Gelper yang ditangkap penegak hukum Kepolisian yang sampai kepengadilan selalu di Vonis bersalah mereka dikenakan hukuman,”jelasnya.
Pihaknya penegak hukum dalam hal ini Polda Kepri tidak menutup mata terhadap segala bentuk perjudian di Kepri ini, khususnya kota Batam.(radarkepri)