TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera menerapkan sanksi tegas terhadap kendaraan yang melanggar rambu-rambu parkir di Kota Tanjungpinang.
Jika sebelumnya, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan akan digembok dan ditilang oleh kepolisian, bahkan diderek. Selain itu, pengendara juga akan dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Dilansir tribunbatam, sanksi yang sama juga diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Jika pengendara roda dua parkir sembarangan, maka pengendara akan didenda Rp200 ribu.
Setelah membayar denda, kendaraan akan diserahkan kepada pemiliknya. Jika tidak, akan tetap ditahan.
Aturan ini, akan segera diterapkan diseluruh Kota Tanjungpinang menyusul keluarnya hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tentang Perparkiran dari Kementrian Dalam Negeri.
Saat ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) tengah menggodok Peraturan Walikota (Perwako)-nya.
“Perda Perparkiran sudah turun. Mobil selain digembok akan kita kenakan sanksi administrasi Rp500 ribu. Motor Rp200 ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang Wan Samsi didampingi Kepala Bidang Perhubungan Darat M Yamin, Jumat (5/2/2016).(tbn)






























