Aksi Tikam Berujung Tewas di Pasar Samarinda Jodoh Batam Berawal dari Cekcok Uang Parkir

Pasar Samarinda
Aksi Tikam Berujung Tewas di Pasar Samarinda Jodoh Batam Berawal dari Cekcok Uang Parkir

HARRIS BATAM

– Tim Jatanras Polresta dan Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Pembunuhan di Pasar Samarindah Jodoh

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Jatanras Polresta Barelang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang yang bernama Budi Damanik terjadi 9 Mei 2021 lalu di pasar Samarinda, Jodoh, Lubuk Baja, Kota Batam.

Terduga pelaku SP, ini berhasil ditangkap di Medan Sumatera Utara, tanpa adanya perlawanan, pada Rabu (16/6/2021) dini hari. Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia ini dipimpin langsung, Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, S.I.K di dampingi Waka Satreskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, S.I.K dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH

Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, S.I.K mengatakan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Samarinda Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam (Pasar Tos 3000) berinisial SP (25 Tahun) ini bermula saat terjadi percecokan mulut antara Korban berinisial BA (36 Tahun).

“Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti petunjuk yang didapatkan pada saat penyelidikan ditemukan ciri ciri tersangka dan informasi keberadaan tersangka. Kemudian pada hari selasa (15/06/2021) pukul 09.00 WIB. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku berada di medan,”kata Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, Kamis (17/6/2021) di Mapolsek Lubuk Baja.

Dijelaskannya, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berangkat ke Medan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, dan berhasil mengamankan tersangka inisial SP di Jalan Tangguk Bongkar X Kota Medan, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Medan Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA Satreskrim Polres Bintan Ringkus Diduga Bandar dan Pemain Judi Sijie

“Saat itu, pelaku meminta uang parkir dengan pengunjung Samarinda yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan Samarinda tersebut. Namun pengunjung tersebut berkata saya sudah memberikan uang parkir kepada korban, mengetahui hal tersebut terjadi percekcokan mulut antara pelaku dan korban,”jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku mengambil pisau milik pelaku yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan langsung menikam korban. Setelah melihat korban tumbang lalu pelaku kabur meninggalkan korban.

“Korban meninggal di tempat dan bersimbah darah,”ungkap kapolsek Lubuk Baja.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 1 satu bilah pisau dengan gagang kayu warna coklat, 1 satu helai baju warna merah, 1 helai celana panjang bahan jeans warna biru, 1 buah topi warna hitam kombinasi warna hijau bertuliskan leessang, dan 1 pasang sendal warna abu-abu.

Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati terhadap korban dikarenakan korban mengambil uang hasil parkir milik pelaku dan korban menantang pelaku untuk menikam korban.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 dan / Atau Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana Dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Lubuk Baja. (*)

Pengirim: Taufik Chaniago

Google News WartaKepri

DPRD BATAM 2024

WARTAKEPRI