
BATAM — Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, jajaran Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus kebakaran di sebuah kos-kosan ruko di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis dini hari (16/4/2026). Kebakaran diduga dipicu oleh aksi pelaku yang kini telah diamankan.
Kejadian bermula saat korban berinisial M.M. (22) tengah tertidur di kamar kos lantai 4. Ia terbangun setelah rekannya memberi tahu bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir. Saat turun, api sudah membesar dan melalap empat unit sepeda motor, termasuk miliknya serta milik tiga penghuni lainnya, yakni D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24).
Akibat insiden tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, sementara api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas dan membahayakan penghuni lainnya.
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku.
Berbekal rekaman tersebut serta informasi dari masyarakat, tim gabungan Subdit 3 Jatanras bersama Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam.
Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berinisial R.P.G. (26) di sebuah kamar kos tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada tersangka. R.P.G. pun mengakui perbuatannya yang menyebabkan kebakaran di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terbakar dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, mengapresiasi kerja cepat tim serta dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang membahayakan keselamatan umum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Dedy Suwadha





























