TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Mabes Polri ternyata memantau langsung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Henky Suryawan, yang dilaporkan Haryadi alias Aco di Polres Bintan.
Kasus yang melibatkan dua pengusaha terkaya di Tanjungpinang ini telah diarahkan melalui rekomendasi Rowassidik Bareskrim Polri untuk dihentikan penyidikannya.
Seperti yang dikutip dari laman radarkepri.com, rekomendasi disampaikan setelah penyidik utama di Rowassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa, 19 Januari 2015 lalu terhadap kasus yang dilaporkan Acok ke Mapolres Bintan pada 03 Agustus 2015 lalu.
Terdapat sepuluh rekomendasi yang disimpulkan dalam gelar perkara tersebut, diantaranya, penyidik Polres Bintan diminta mendalami akta perjanjian nomor 121 tanggal 24 Maret 2011 tentang perjanjian jua beli saham antara Haryadi alias Acok dengan Henky Suryawan, terutama pasal 3.
Seperti yang dilansir radarkepri, Sabtu (6/2/2016) dalam rekomendasi, juga disebutkan tidak perlu membuktikan unsur subyektif sebagai pelaku tindak pidana terhadap Henky Suryawan, karena dalam penyidikan tidak ditemukan unsur-unsur obyektif sebagaimana dimaksud pasal 378 KUH Pidana.
Rowassidik Bareskrim juga merekomendasikan, penyidik memahami subtansi obyektifitas unsur pasal 372 KUH Pidana bahwa barang yang digelapkan bukan berasal dari kejahatan, tetapi berasal dari proses jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak, sesuai akata jual beli saham nomor 21 tanggal 24 Maret tahun 2011.
Rowassidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan agar penyidik menghubungkan antara unsur obyektif persangkaan pasal. Bila unsur obyektif tidak terpenuhi maka tidak ada suatu tindak pidana yang terjadi sehingga unsur subyektif tidak diperlukan lagi.
Pada poin e, Rowassidik Bareskrim Polri merekomendasikan agar penyidik tidak perlu melengkapi petunjuk JPU (P-19) sesuai dengan surat dari Kejari Tanjungpinang nomor B-25/N/10.10.4/E.4/Euh.1/01/2016 tertanggal 11 Januari 2016, karena perkara ini bukan tindak pidana.
Kemudian pada poin f, disebutkan agar penyidik menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dengan alasan perbuatan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Rowassidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan agar penyidik menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor tentang rencana penghentian penyidikan.
Selanjutnya, Rowasidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan agar penyidik melaporkan tindak lanjut rekomendasi gelar perkara ini ke Bareskrim Polri dengan tembusan Koraswassidik Bareskrim Polri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal gelar perkara dilaksanakan atau paling lambat pada 05 Februari 2016.
Dibagian akhir, rekomendasi gelar perkara juga menyebutkan bahwa, memperhatikan hasil gelar perkara tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan bagi pihak pelapor maupun terlapor, kecuali hanya untuk kepentingan penyidikan dan pengawasan penyidikan. (radarkepri/ded)
Terdapat sepuluh rekomendasi yang disimpulkan dalam gelar perkara tersebut, diantaranya, penyidik Polres Bintan diminta mendalami akta perjanjian nomor 121 tanggal 24 Maret 2011 tentang perjanjian jua beli saham antara Haryadi alias Acok dengan Henky Suryawan, terutama pasal 3.
Seperti yang dilansir radarkepri, Sabtu (6/2/2016) dalam rekomendasi, juga disebutkan tidak perlu membuktikan unsur subyektif sebagai pelaku tindak pidana terhadap Henky Suryawan, karena dalam penyidikan tidak ditemukan unsur-unsur obyektif sebagaimana dimaksud pasal 378 KUH Pidana.
Rowassidik Bareskrim juga merekomendasikan, penyidik memahami subtansi obyektifitas unsur pasal 372 KUH Pidana bahwa barang yang digelapkan bukan berasal dari kejahatan, tetapi berasal dari proses jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak, sesuai akata jual beli saham nomor 21 tanggal 24 Maret tahun 2011.
Rowassidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan agar penyidik menghubungkan antara unsur obyektif persangkaan pasal. Bila unsur obyektif tidak terpenuhi maka tidak ada suatu tindak pidana yang terjadi sehingga unsur subyektif tidak diperlukan lagi.
Pada poin e, Rowassidik Bareskrim Polri merekomendasikan agar penyidik tidak perlu melengkapi petunjuk JPU (P-19) sesuai dengan surat dari Kejari Tanjungpinang nomor B-25/N/10.10.4/E.4/Euh.1/01/2016 tertanggal 11 Januari 2016, karena perkara ini bukan tindak pidana.
Kemudian pada poin f, disebutkan agar penyidik menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dengan alasan perbuatan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Rowassidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan agar penyidik menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor tentang rencana penghentian penyidikan.
Selanjutnya, Rowasidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan agar penyidik melaporkan tindak lanjut rekomendasi gelar perkara ini ke Bareskrim Polri dengan tembusan Koraswassidik Bareskrim Polri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal gelar perkara dilaksanakan atau paling lambat pada 05 Februari 2016.
Dibagian akhir, rekomendasi gelar perkara juga menyebutkan bahwa, memperhatikan hasil gelar perkara tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan bagi pihak pelapor maupun terlapor, kecuali hanya untuk kepentingan penyidikan dan pengawasan penyidikan. (radarkepri/ded)