BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kematian Nurul, bayi berumur 2 bulan menjadi teka teka soal dimana makamnya jika memang meninggal dunia.
Hal ini dipertanyakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/1/2016) kepada saksi Anisah atas perkara terdakwa Bidan Elvita alias Puang, pemilik Panti Asuhan Risky Khairunnisah yang berlokasi di Batuampar Batam.
Anisah dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa, yang tidak lain merupakan anak angkat terdakwa Elvita. Sebelumnya dalam keterangan saksi Evi dan Umu Salamah, bahwa Nurul diasuh oleh saksi Anisah.
Saat saksi Anisah dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim.dan JPU, Anisah banyak menyangkal soal BAP yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Anisah mengatakan BAP itu itu tidak benar karena hanya di bacakan lalu diminta penyidik untuk tandatangani.
Sementara, keterangan ustad Rohim yang mengajar di Panti Asuhan Risky mengaku tidak menegenal Ibu kandung Nurul sebelumnya. Dan saat kematian Nurul juga tidak mengetahui siapa sebenarnya Ibu bayi tersebut. Namun, sebulan setelah bayi itu meninggal baru mengenal Ibunya. Katanya Rohim. (nik )