BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Triyanto SH membacakan dakwaannya terhadap dua pekerja suruhan Acai (DPO) yaitu Suwito dan Boeren, Kamis (18/2/2016).
Menurut Jaksa Triyanto SH, terdakwa Suwito dan Boeren ditangkap Polisi Sektor Galang atas tuduhan pembakaran dan pembersihan lahan seluas 1/2 ha di pantai Melayu Sembulang Batam, pada tanggal 23 September 2015 silam. Jakasa juga menyebutkan barang bukti satu unit escapator dan sebungkus abu pembakaran hutan.
Acai (DPO) pemberi kerja sekaligus bos kedua terdakwa tidak tersentuh alias tidak tertangkap oleh penyidik Polisi.
” Saat ditanyakan kenapa Acai tidak ditangkap. Jawab JPU, saya sudah minta pada penyidik polisi tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” terang Triyanto
Menurut Jaksa Triyanto, kedua terdakwa melanggar pasal 50 ayat 3 huruf d. UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, subsider pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Medan, Sumatera Utara. Dalam keterangan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa perkara ini baru 2 minggu belum tahu apa dakwaan JPU.
” Atas dasar ini juga langsung kami ajukan eksepsi pada Selasa ( 23/2/2016) nanti setelah dapat dakwaan,” terang Sinaga SH.(nik/ded).