BATAM, WARTAKEPRI.co.id -Terdakwa Tejo Baskoro alias Jake bin almaruhm H. Marsidik mengendalikan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 3.032 gram, dari dalam Lapas Kelas I Surabaya Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, saat memberi keterangan proses penangkapan kurir narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/3).
Kedua anggota BNN, Eko M Yulianto dan Marudu RL yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan sebagai saksi penangkap dalam sidang yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Egi Novita dan Taufik Abdul Halim.
Terungkapnya pengendalian dari seorang warga binaan Lapas Kelas I Surabaya Jawa Timur. Ketika Eki M Mulyanot dan Marudut RL melakukan penangkapan terhadap saksi Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi Hosnul Khatimah pada Selasa (1/9/2015) sekira jam 21.30 WIB di depan ATM Plaza Top 100 Mali Toserba Jl. Duyung Sei Jodoh, Batu Ampar.
Saat penggeledahan pada Tas warna hitam, didalamnya terdapat dua unit water heater dan masing-masingnya berisikan shabu dengan berat brutto seluruhnya 3.032 gram.
Kemudian dilakukan interogasi kepada Dewi dan Sri dan mengakui disuruh atau dikendalikan oleh terdakwa Tejo yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan atau informasi tersebut, dua anggota BNN itu melakukan pengecekan yang selanjutnya koordinasi dengan pihak petugas Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur tentang kebenaran keberadaan terdakwa Tejo
“Hasilnya benar terdakwa berada di Lapas Kelas I Surabaya Jawa Timur, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menggeledah kamar terdakwa,” kata saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dari pengeledahan itu ditemukan empat unit handphone (HP), masing satu unit HP Samsung Grand Prime warna putih dengan nomor 081233038140 dan 083854328283, satu unit HP Samsung warna putih dengan nomor 085852136762, satu unit HP Samsung warna putih dengan nomor 081252871485, satu unit HP Evercross warna hitam dengan nomor 081357100522.
“Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya empat unit HP tersebut dibawa ke kantor BNN guna pengusutan lebih lanjut,” kata saksi.
Setrusnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, awalnya dari Ko Rudi (DPO) yang menghubungi dirinya.
“Dari keterangan terdakwa Tejo, bahwa Ko Rudi meminta bantuan dengan terdakwa apa punya orang untuk bisa ambil barang (shabu) di Batam-Kepri. Kemudian terdakwa terdakwa menyuruh Dewi dan Sri pada 13 Agustus 2015,” katanya. (nik).