BATAM, WARTAKEPRI.co.id– Pengelolaan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya beracun (B3), yang disebut-sebut di kelola PT Mecorin Mitra Jaya ini dalam beroperasi melanggar kesepakata antara Badan Pungusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Kedua instansi yang ada di Batam ini sepakat untuk menunjuk satu kawasan dalam hal pengolahan dan pemanfaatan limbah. Adapun lokasi yang diseppakati untuk kawasan pengolahan limbah B3 itu adallah di Kabil< Nongsa.
“Khusus Batam sudah disepakati, antara BP Batam dan Pemko Batam untuk lokasi ditunjuk di Kawasan Pengelolaan Limbah B3 Kabil,” ujar Ketua DPD Brigade Kota Batam, Hanafi Sihite kepada wartakepri.co.id.
Menurutnya, kesepakatan antara dua instansi itu, tentu tidak keluar begitu saja. Dimana kesepakatan itu, katanya, lahir atas berbagai pertimbangan, dan yang paling penting, menjaga kenyamanan dan keamanan warga secara umum. Dan pertimbangan masyarakat ini, tambahnya, melarang setiap usaha mengelola dan memanfaatkan limbah B3 berdiri di tengaha pemukiman masyarakat.
“Jadi kita bertanya-tanya, kenapa perusahaan itu bisa berdiri di pemukiman,” katanya.
Jika dibiarkan tetap berdiri di luar lokasi yang sudah ditunjuk, katanya, akan berdampak terhadap masyarakat sekitarnya. Dan yang terancam dengan aktivitas ini, katanya, seperti Dutamas, Anggrek Sari, Plamo Garden, Golden Land, Lagenda Malaka, Lagenda Bali, Oma Batam Centre, Komplek Hang Tuah, Renanta dan lainnya.
“Ironisnya, perusahaan ini berdekatan dengan pusat pemerintahan,” katanya.
Untuk itu, katanya lebih jauh, kami mengutuk keras bagi instansi yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan ini. (iin)