Dilarang Jual Ikan ke Kapal Hongkong, Warga Anambas Ancam Demo Istana

Tarempa Ibukota Anamnas Provisi kepri
HARRIS BARELANG

ANAMBAS,  WARTAKEPRI.co.id – Larangan menjual ikan hasil budi daya ke kapal berbendera asing berujung krisis ekonomi dan membuat warga Anambas kecewa. Larangan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, mendorong warga Anambas akan demo ke Istana Presiden di Jakarta.

Dilansir batamtoday, Anggota DPRD Anambas, Yulius SH mengatakan, sikap KKP tersebut membunuh masyarakat Anambas secara langsung, terkait banyaknya nelayan pembudi-daya ikan napoleon yang menafkahi kehidupan nelayan.

” Itu sama saja mereka membunuh para nelayan yang ada di Anambas ini. Khususnya bagi pembudidaya ikan napoleon. Sebab mereka menggantungkan kehidupan dari menjual ikan napoleon ke Hongkong, sedangkan yang menjemput kesini kapal dari Hongkong langsung,” kata Yulius Kamis (10/03/2016).

Yulius menjelaskan, Anambas ini berbeda dari yang lain, sebab disini pembudi-daya ikan napoleon. Pemerintah Pusat tidak melihat secara langsung bagaimana kehidupan di pulau yang juga perbatasan.

” Kalau hanya mendengar laporan dari staf di lapangan dan mereka hanya duduk dibelakang meja, ya gampang saja membuat keputusan. Coba Bu Menteri datang langsung kesini, lalu buat keputusan Bu!. Ingat kami ini yang berada di pulau dan kami juga berada diperbatasan. Beri kami perhatian,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menunjukkan surat edaran Menteri Susi nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016, mengenai pencabutan surat ijin kapal pengangkut ikan hasil pembudi-dayaan berbendera asing (SIKPI-A). Pencabutan izin tersebut katanya, membuat gelisah warga Anambas dan telah menyampaikan ke DPRD, agar Pemerintah Pusat memberi solusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Anambas, Yunizar mengakui menerima surat edaran tersebut Selasa (8/3/2016) lalu dan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Anambas Abdul Haris SH.

“Untuk saat ini Bupati akan menyurati Kementerian, meminta pertimbagan tentang perlakuan khusus bagi Anambas,” jelasnya.

Sebenarnya Surat Edaran itu lanjut Yunizar adalah untuk mencegah masuknya kapal asing yang membawa potasium dan sianida dari luar negeri.

“Pertimbangan khusus untuk Anambas, tidak ada potasium dan pengeboman lagi, kalau memang diberlakukan, kami meminta diberikan kesempatan kepada pengusaha lokal mengurus izin SIKPI di Anambas,”ungkapnya. (btd/ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG