BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Pemilik lahan seluas 875 Meter persegi di Jalan Duyung Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar, menolak rencana penertiban oleh Tim Terpadu Kota Batam. Pasalnya, penertipan yang akan dilakukan disinyalir ada keterkaitan dari PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) yang mengklim lahan tersebut sudah menjadi milik mereka.
Demikian yang disampikan Frijon selaku pemilik lahan kepada wartakepri.co.id, Jumat (11/3).
“Sudah jelas lahan seluas 875 meter persegi yang selama sudah saya beli dari Abdullah Tamin,” ujarnya.
Atas dasar jual beli ini, katanya, menolak digusur. Karena ini adalah tanah miliknya yang sah dan lengkap dengan surat jual beli dari pemilik yang lama pada tahun 2012 lalu.
Makanya, dia sangat terkejut saat tim terpadu Kota Batam mengirimkan surat peringatan yang kedua dengan nomer 017/TIM-TPD/III/2016 yang isinya akan menertibkan lahan kami yang diklim milik PT UJKM.
“Ini jelas ada persekongkolan antara tim terpadu dengan PT UJKM. Kenapa sebelumnya, tidak ada kami diikutsertakan, kalau memang perusahan telah membeli lahan. Padahal kami adalah pemilik yang sah ini semua ada bukti-buktinya,” tegas Frijon.
Kalau memang mau ditertibkan, lanjutnya, pihaknya jelas akan menuruti. Akan tetapi harus ada ganti rugi yang sesuai. “Kami mau pindah, tapi sesesaikan dulu hak-hak kami, karena kami bukan membangun secara liar, tapi kami membeli lahan ini,” tekannya.
Menurut Frijon, memang dirinya telah mendengar ada pembelian lahan sekitar lahan mereka termasuk lahan miliknya, namun dirinya tak pernah diikutsertakan. “Padahal kami ini pemilih sah, dan bukti-buktinya ada semua,” katanya.
Frijon juga menuturkan bahwa lahan seluas 875 meter persegi dibayarkannya secara dua tahap. Pertama pada tanggal 9 Januari 2012 sebesar 13.000 dolar singapura yang ditandatangai Abdulah Tamin kemudian sisanya dilunasi pada tanggal 2 April 2012 sebesar Rp 123.375.000 yang juga ditandatangai Abdulah Tamin. (iin)