TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang akhirnya menahan pengusaha Djodi Wirahadikusuma, yang sejak lama telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Kawasan Sei Carang. Djodi ditahan dan dipastikan pihak kepolisian tidak lagi memberikan penangguhan penahanan, Jumat (11/3/2016)
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan kepada wartawan di Makopolres Tanjungpinang sore menegaskan, bahwa tidak ada lagi penangguhan penahanan kepada Djodi Wirahadikusuma. Penahanan sudah melalui prosedur.
“Tidak ada lagi nanti-nanti, langsung kita tahan,” tegas Andri, dikutip dari lintaskepri.
Andri menambahkan, Djodi akan dikenakan Pasal 263 ayat 2, tentang pemalsuan surat dengan ancama pidana 6 tahun penjara.
Ditambahkan Kabag Ops Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi menerangkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Djodi berdasarkan dua alat bukti.
” Telah terpenuhinya dua alat bukti. Penetapan tersangka tentu didasari laporan Robert Yunizar, seorang warga pemilik tanah di kawasan Jalan Sie Carang yang bersempadan dengan tanah Djodi sekitar tahun 2013 lalu,” beber Efendi
Dalam laporannya, Robert merasa dirugikan karena sebagian lahan yang telah dikuasainnya selama ini masuk ke dalam sertifikat tanah milik Djodi seluas 19.000 meter persegi.
” Hasil penyelidikan yang kita lakukan, ternyata luas lahan yang telah bersertifikat milik Djodi, seharusnya bukan seluas 19.000 meter persegi, melainkan hanya seluas 9.000 meter persegi,” terang Efendi
Efendi menambahkan, saksi dalam kasus tersebut berjumlah 10 orang. Mereka akan dikenakan wajib lapor. Sementara itu, kuasa hukum Djodi, Bonar Gultom mengatakan, akan melakukan pemohonan penangguhan terhadap kliennya.
Untuk kasus yang membeli sang pengusaha telah berlangsung sejak tahun2012 lalu, di mana Djodi mengklaim jalan yang diaspal oleh pemerintah kota Tanjungpinang diklaim sebagai tanahnya. Sehingga walikota tanjungpinang turun tangan.
Sementara itu, Urip Santoso, kuasa hukum Pemko Tanjungpinang mengapresiasi kinerja kepolisian. Apalagi, tersangka menuntut Pemko Tanjungpinang atas klaim surat tanah yang dimilikinya.
” Kami apresiasi tinggi upaya kepolisian, karena atas dasar surat yang diakui itu, menuntut pemko,” ujar Urip dalam pesan singkatnya. (lk/ded)