Home Batam Sengketa Baru, Kubu Tjipta Sekap Kubu Conti di Lantai 1 Hotel BCC

Sengketa Baru, Kubu Tjipta Sekap Kubu Conti di Lantai 1 Hotel BCC

polisi-dan-hotel-bcc-batam
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id,  BATAM – Upaya pihak kepolisian mendamaikan sengketa keluarga dalam kepemilikan Hotel BCC Batam tidak berhasil. Sehari sebelumnya, Polresta Barelang mencoba memediasi kedua belah pihak.

Akhirnya, pada Minggu siang (23/10/2016) ada aksi penyekapan terhadap 16 orang karyawan The BCC Hotel & Residence Batam. Mereka terkurung di lantai 1 hotel, tanpa ada akses untuk pengiriman makanan atau minum.

Seperti dikutip batam today.com, diantara yang disekap itu adalah istri pemilik sah The BCC Hotel Batam, Conti Tjandra. Bahkan, General Manager (GM) hotel tersebut, Endar, juga masih disekap. Sampai dengan berita ini diunggah, mereka masih terkurung di lantai 1.

” Iya, termasuk istri Pak Conti juga disekap,” seperti yang diinformasikan media Minggu (23/10/2016) malam.

Aksi penyekapan dan penggembokan itu, menurutnya, dilakukan oleh pihak Tjipta, yang berseteru mengenai kepemilikan hotel tersebut dengan Conti Tjandra.

Diberitakan sebelumnya, Sekian tahun Conti Chandra berjuang mencari keadilan yang hakiki, baru ada titik terangnya. Setelah Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham memutuskan bahwa pemilik hotel BCC adalah Conti Chandra.

Ketika Conti Chandra selaku pemilik perusahaan dan hotel dibawah PT BMS masuk ke dalam hotel bersama direktur dan komisaris barunya, sempat dihalangi oleh GM dan karyawan. Namun setelah dijelaskan pengacara Alfonso Napitupulu SH bahwa hotel BCC ini adalah sudah sah kembali milik Conti Chandra, Kamis (20/10/2016).

Larinya kepemilikan hotel ini ketangan Tjipta Fujiarta, berawal dari akte yang dibuat oleh notaris Angly Cenggana SH, yaitu akte nomor 89, akte nomor 1 dan akte nomor 99. Tiga akte ini merupakan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PT BMS.

Inilah sebenarnya akte yang menjadi kekuatan dari Conti Chandra, sebagai pemilik yang sah. Kenapa, karena awalnya akte 99 ini, kami tidak tahu. Begitu kita desak notaris Angly Cenggana dan menanyakan mana akte yang dibuat pada saat itu terkait hotel BCC.

” Nah, dimunculkanlah akte nomor 99. Belakangan baru kami mengetahuinya. Atas perbuatan tindak pidana penggelapan akte oleh Angly Cenggana ini, sudah kita laporkan pada pihak kepolisian,” kata Alfonso Napitupulu SH, kuasa hukum Conti Chandra, Sabtu ( 15/10/2016) di Pelita Batam.

Terkait Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham ini, Tiga akte tersebut, kita minta penegasan dari Angly Cenggana. Ternyata, dia menyampaikan bahwa akte ini merupakan akte otentik. Tapi Angly ini ” bodoh”. Kenapa, walaupun otentik tapi menurut dia, itu tidak merupakan keputusan keputusan yang diharuskan oleh UU PT untuk mendapatkan pengesahan maupun pendaftaran pada Kementerian Hukum dan Ham.

Padahal, menurut undang undang PT, bahwa setiap RUPS harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham. Oleh karena itu, maka kami meminta pada notaris Gunawan SH untuk melakukan pendaftaran guna menegaskan tiga akte tersebut. Akhirnya, dibuatlah akte perubahan. Tegas Alfonso SH, didampingi Conti Chandra.

Terhadap perubahan 3 akte ini, keluarlah akte nomor 33 tentang penegasan kembali pada ketiga akte tersebut. Dari akte ini, kita buatkan susunan dewan penggurus dan dituangkan pada akte nomor 36.

Lalu kita buatkan lagi susunan direksi yaitu ; Direktur utama, Arron Constantin, Direktur, Conti Chandra dan Komisaris, Elisa. Ini dituangkan pada akte nomor 39. Kemudian, akte perubahan ketiga dituangkan dalam akte 18 dengan jenis kegiatan perusahaan termasuk hotel BCC. Terang Alfonso Napitupulu SH.

Itulah kenapa Conti Chandra sah secara hukum sebagai pemilik, pemegang saham dan penggurus dalam PT BMS yang mengelolah hotel BCC. Akte ini dan semua penggurus baru PT BMS sudah terdaftar di Sisminbakum Kementerian Hukum dan Ham RI. (batamtoday/dedy swd) . foto nikson

WhasApp

Google News WartaKepri