Tim Jatanras Polres Panakkukang menangkap 2 orang yang diduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Batua Raya, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini. Salah seorang pelaku ternyata masih berstatus pelajar di salah satu SMA dan anak dari pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing AA dan Fi. AA masih merupakan salah satu pelajar SMA di Kota Makassar, sementara Fi anak seorang PNS. AA yang ditangkap di Jalan Batua Raya tak bisa berkutik saat di dalam sakunya ditemukan kunci letter T.
Penangkapan AA berawal dari informasi Fi yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 unit motor tanpa kelengkapan surat kendaraan yang diduga hasil curanmor.
3 unit motor yang diamankan semua dalam kondisi rusak kunci kontaknya. Pelaku langsung diamankan ke posko Jatanras Polsek Panakkukang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pengakuan AA, dia sidikitnya sudah mencuri 7 unit motor. Dalam sehari, komplotan curanmor ini bisa mencuri motor sekitar 2 unit. Motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pojoksulsel)