WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) per 1 April 2016.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 dan diundangkan pada 1 Maret lalu.
“Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” tutur Presiden Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Senin 14/3/2016.
Perpres revisi itu mengatur besaran iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu dan iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara, iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III naik menjadi Rp30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Tak hanya itu, per 1 Januari lalu, pemerintah juga menaikan besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
Selain besaran iuran, beleid tersebut juga mengatur perubahan prosedur yang berhubungan dengan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Penghujung tahun lalu, Direktur Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano mengatakan dana yang selama ini masuk dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) tidak mampu membayar pelayanan kesehatan secara maksimal.
“Kami akui, iuran yang kami terima tidak cukup untuk membayar layanan kesehatan. Terlihat di 2015 iuran yg kami terima rata-rata hanya Rp 27 ribu, sementara pelayanan yang kami harus bayarkan adalah Rp 32 ribu, ada selisih di sini,” ujar Tono di Jakarta, Selasa (29/12).
Akibat selisih biaya tersebut, defisit anggaran BPJS Kesehatan makin melebar. Bahkan, Tono memperkirakan harus menalangi dana sebesar Rp 5,85 triliun tahun lalu, akibat tingginya klaim yang harus dibayarkan tidak bisa ditutupi oleh iuran peserta.
Sumber : Cnnindonesia