JAKARTA, WARTAKEPRI.co.id – Indonesia akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat dalam penanganan krisis sistem keuangan, setelah melalui pembahasan selama delapan tahun.
Aturan ini dinamakan Undang undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
UU PPKSK yang merupakan usulan pemerintah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, Kamis (17/3/2016) lalu.
UU PPKSK yang merupakan usulan pemerintah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, Kamis (17/3/2016) lalu.
” Setelah sekian lama akhirnya Indonesia memiliki produk UU yang memberikan payung hukum kepada para pengambil kebijakan untuk menghadapi krisis,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta.
Menanggapi keputusan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengaku akan tancap gas guna menyusun beleid turunan dari UU PPSK.
Menanggapi keputusan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengaku akan tancap gas guna menyusun beleid turunan dari UU PPSK.
Kepala Eksekutif OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, untuk mewadahi penerapan UU yang membutuhkan spesifikasi lebih jauh, pihaknya akan mengeluarkan sedikitnya tiga peraturan OJK (POJK).
“Ada tiga P-OJK dan peraturan LPS yang harus segera dirumuskan tahun ini. Salah satunya mengenai spesifikasi dan tata cara bail in,” ujar Nelson
Sebagaimana diketahui, skema bail in mencuat dalam sejumlah rapat kerja pembahasan RUU PPKSK di DPR. Skema ini muncul seiring dengan reaksi penolakan para anggota dewan terhadap penggunaan uang negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu likuiditas bank yang terindikasi krisis.
Nelson mengungkapkan, sehubungan dengan subtansi tadi P-OJK yang mengatur skema bail in akan dikeluarkan dalam waktu dekat. OJK juga berencana segera membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB).
Hal ini dimaksudkan guna mengelompokkan bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Di mana daftar tersebut merupakan amanat dari RUU PPSK dan OJK harus menyelesaikan daftar dalam kurun waktu 3 bulan.
” Begitu disahkan, kita akan bicara dengan Bank Indonesia. Kan sudah ada kriterianya, kita akan koordinasi dengan BI untuk menentukan bank mana saja yang masuk bank sistemik, kemudian kita bawa ke rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK),” imbuhnya.
Nelson menjelaskan, berdasarkan identifikasi tahap awal terdapat kurang dari 30 bank di Indonesia yang masuk kategori sistemik. Dengan demikian, kata dia berdasarkan RUU PPKSK maka bank tersebut diharuskan melakukan langkah-langkah pencegahan krisis seperti penambahan rasio modal dan dilakukan restrukturisasi perbankan melalui LPS.
” Kalau nanti LPS melihat misalnya ada bank kecil tapi ada dampak besar di masyarakat, LPS bisa mengatakan kalau ini dampaknya sangat signifikan terhadap ekonomi sehingga perlu diselamatkan sesuai dengan pembahasan di KSSK,” tuturnya.
Meski begitu, dia bilang penyelamatan oleh LPS pun diharamkan mengutip dana negara melalui APBN. Untuk membantu likuiditas perbankan, LPS diperkenankan menerbitkan surat utang (obligasi) guna mencari dana tambahan demi melakukan penyelamatan (resolusi) kegagalan bank sistemik. (hater.com)
“Ada tiga P-OJK dan peraturan LPS yang harus segera dirumuskan tahun ini. Salah satunya mengenai spesifikasi dan tata cara bail in,” ujar Nelson
Sebagaimana diketahui, skema bail in mencuat dalam sejumlah rapat kerja pembahasan RUU PPKSK di DPR. Skema ini muncul seiring dengan reaksi penolakan para anggota dewan terhadap penggunaan uang negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu likuiditas bank yang terindikasi krisis.
Nelson mengungkapkan, sehubungan dengan subtansi tadi P-OJK yang mengatur skema bail in akan dikeluarkan dalam waktu dekat. OJK juga berencana segera membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB).
Hal ini dimaksudkan guna mengelompokkan bank yang bisa berdampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Di mana daftar tersebut merupakan amanat dari RUU PPSK dan OJK harus menyelesaikan daftar dalam kurun waktu 3 bulan.
” Begitu disahkan, kita akan bicara dengan Bank Indonesia. Kan sudah ada kriterianya, kita akan koordinasi dengan BI untuk menentukan bank mana saja yang masuk bank sistemik, kemudian kita bawa ke rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK),” imbuhnya.
Nelson menjelaskan, berdasarkan identifikasi tahap awal terdapat kurang dari 30 bank di Indonesia yang masuk kategori sistemik. Dengan demikian, kata dia berdasarkan RUU PPKSK maka bank tersebut diharuskan melakukan langkah-langkah pencegahan krisis seperti penambahan rasio modal dan dilakukan restrukturisasi perbankan melalui LPS.
” Kalau nanti LPS melihat misalnya ada bank kecil tapi ada dampak besar di masyarakat, LPS bisa mengatakan kalau ini dampaknya sangat signifikan terhadap ekonomi sehingga perlu diselamatkan sesuai dengan pembahasan di KSSK,” tuturnya.
Meski begitu, dia bilang penyelamatan oleh LPS pun diharamkan mengutip dana negara melalui APBN. Untuk membantu likuiditas perbankan, LPS diperkenankan menerbitkan surat utang (obligasi) guna mencari dana tambahan demi melakukan penyelamatan (resolusi) kegagalan bank sistemik. (hater.com)