OJK : Ada 30 Bank di Indonesia Terindikasi Sistemik

PKP Store
JAKARTA, WARTAKEPRI.co.id – Indonesia akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat  dalam penanganan krisis sistem keuangan, setelah melalui pembahasan  selama delapan tahun.
Aturan ini dinamakan Undang undang (UU) Pencegahan  dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

UU PPKSK yang merupakan usulan pemerintah disepakati oleh Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, Kamis (17/3/2016) lalu.
” Setelah sekian lama akhirnya Indonesia memiliki produk UU yang  memberikan payung hukum kepada para pengambil kebijakan untuk menghadapi  krisis,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR,  Jakarta.

Menanggapi keputusan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengaku akan  tancap gas guna menyusun beleid turunan dari UU PPSK.
Kepala Eksekutif  OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, untuk mewadahi penerapan UU yang  membutuhkan spesifikasi lebih jauh, pihaknya akan mengeluarkan  sedikitnya tiga peraturan OJK (POJK).

“Ada tiga P-OJK dan peraturan LPS yang harus segera dirumuskan tahun  ini. Salah satunya mengenai spesifikasi dan tata cara bail in,” ujar  Nelson

Sebagaimana diketahui, skema bail in mencuat dalam sejumlah rapat kerja  pembahasan RUU PPKSK di DPR. Skema ini muncul seiring dengan reaksi  penolakan para anggota dewan terhadap penggunaan uang negara melalui  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu likuiditas  bank yang terindikasi krisis.

Nelson mengungkapkan, sehubungan dengan subtansi tadi P-OJK yang  mengatur skema bail in akan dikeluarkan dalam waktu dekat. OJK juga  berencana segera membuat daftar bank yang masuk dalam kategori sistemik  atau Domestic Systematicly Important Bank (DSIB).

Hal ini dimaksudkan guna mengelompokkan bank yang bisa berdampak  terhadap stabilitas sistem keuangan. Di mana daftar tersebut merupakan  amanat dari RUU PPSK dan OJK harus menyelesaikan daftar dalam kurun  waktu 3 bulan.

” Begitu disahkan, kita akan bicara dengan Bank Indonesia. Kan sudah ada  kriterianya, kita akan koordinasi dengan BI untuk menentukan bank mana  saja yang masuk bank sistemik, kemudian kita bawa ke rapat Komite  Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK),” imbuhnya.

Nelson menjelaskan, berdasarkan identifikasi tahap awal terdapat kurang  dari 30 bank di Indonesia yang masuk kategori sistemik. Dengan demikian,  kata dia berdasarkan RUU PPKSK maka bank tersebut diharuskan melakukan  langkah-langkah pencegahan krisis seperti penambahan rasio modal dan  dilakukan restrukturisasi perbankan melalui LPS.

” Kalau nanti LPS melihat misalnya ada bank kecil tapi ada dampak besar  di masyarakat, LPS bisa mengatakan kalau ini dampaknya sangat signifikan  terhadap ekonomi sehingga perlu diselamatkan sesuai dengan pembahasan di  KSSK,” tuturnya.

Meski begitu, dia bilang penyelamatan oleh LPS pun diharamkan mengutip  dana negara melalui APBN. Untuk membantu likuiditas perbankan, LPS  diperkenankan menerbitkan surat utang (obligasi) guna mencari dana  tambahan demi melakukan penyelamatan (resolusi) kegagalan bank sistemik.  (hater.com‎)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Honda Capella FANINDO

Angsana Gading