LINGGA, WARTAKEPRI.co.id– Kepindahan sebanyak 20 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dimasa jabatan penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan dikabarkan dibandrol per surat Rp30 juta.
“Saya tidak pernah menerima atau meminta uang itu. Kalau di luar BKD saya tidak tau,” ujar Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Pemkab Lingga, Syamsudi.
Tegas ia katakan BKD tidak pernah memasang tarif dengan total angka yang fantastik tersebut. Namun di luar itu, katanya, seperti jasa perantara yang mengurus kepindahan PNS, Syamsudi menegaskan tidak ikut campur dan tidak mengurusnya.
Dia mengatakan kepindahan ke-20 PNS, BKD mendapat rekomendasi langsung dari masing-masing kepala dinas terkait. Dan surat itu menjadi dasar, kepindahan itu sendiri.
“Kebijakannya, pimpinanlah. Saya hanya mengikuti atasan. Dari pihak BKD telah melakukan telaah. Tidak ada satupun yang bisa pindah. Dan kami sampaikan langsung ke pimpinan agar tidak terjadi persoalan di belakang hari,” jelas Syamsudi. (adi)