Brigjen Pol Sam Budigusdian Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 12 Miliar dari 13 Tersangka

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kepolisian Daerah Provinsi Kepri bersama Kantor Bea dan Cukai serta Kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, senilai Rp 12 Miliar.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat‎ 8.021 gram, ganja 8.672 gram, ekstasi 3.756 butir dan 9.325 butir Happy Five. Sedangkan tersangka berjumlah 13 orang, tiga diantaranya wanita.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menyatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan kerjasama BC Batam, BC Tanjung Pinang dan kepolisian Kepri.

Ditambahkan Kapolda, dalam operasi Bersih Narkoba (Bersinar) yang digelar Polda Kepri, tidak akan pandang bulu terhadap pengguna maupun pengedar. Dan jika ditemukan sebagai pengedar pasti dikenakan sanksi pidana.

” Saya kecewa masih ada personil Polda, Polres maup‎un Polsek yang diketahui sebagai pengguna narkoba saat dilakukan tes urine. Mereka tetap diproses,” tegasnya, Kamis (24/3/2016)

Dari ke-13 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MZ, AS, AN, GUS, SR, MA, TFK, TN, SW, S, KH, SA, MH.

Para tersangka ditangkap saat membawa narkoba saat diperiksa di Pelabuhan Beton Sekupang, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kantor Tiki Batam Centre, Telaga Punggur Batam, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Perumahan lintasan Batam Centre, Pelabuhan Ferry Internasional Tanjungpinang.(ded)

Google News WartaKepri