TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Kepolisian Resort Tanjungpinang telah mengamankan dua unit mesin jackpot jenis Doraemon yang didatangkan dari Kota Batam. Dua mesin jackpot jenis Doraemon itu ditemukan polisi di bawah tumpukan alat elektoronik, dan lampu jalan pada truk Mitsubishi Fuso BA.8356 JU yang dikendarai Nikson Hutasoit.
Dari pengakuaan Nikson, barang tersebut adalah milik, Yl salah seorang aparat di Tanjungpinang. Dua mesin jackpot Gelper jenis Doraemon itu dimuatnya dari Kawasan Jodoh atau tepatnya di Belakang BCA.
“Yang punya barang Yl bang, kami muat di balakang BCA Jodoh Batam. Rencananya mau bawa ke Pekanbaru,” ujar Nikson pada wartawan saat pembongkaran di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (25/3/2016), seperti dilansir batam today.
Ditanya dari mana tahu yang punya barang adalah oknum TNI, Nikson mengatakan, hal itu diketahui ketika bosnya, (pemilik mobil, red) mengatakan, saat mau memuat.
“Saya tahu dari bos, bos telephon katanya yang punya barang ini orang TNI berinisial Yl, dan diminta untuk dimuat dan dibawa ke Pekanbaru,” tambahnya.
Nikson mengatakan mesin tersebut tidak termasuk dalam daftar check yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai.
“Kami bayar pajaknya sesuai dengan daftar barang dan pengecekan yang dilakukan Bea dan Cukai di Pelabuhaan Punggur,” ujarnya lagi.
Sedangkan dua mesin Gelper dikatakan Nikson tersebut, tidak masuk dalam daftar manifest yang dikeluarkan Bea dan Cukai Batam.
“Kami bayar pajaknya baru manifest barangnya keluar dari Bea dan Cukai,” ujarnya.(btd/ded). Foto batam today