BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Hiruk pikuk guru guru TPQ dari Kecamatan Batuampar sedang dimintai keterangannya oleh Kejati Kepri dilantai III gedung Sasana R Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam soal Bantuan Sosial ( Bansos ) tahun 2011, Kamis (14/4/2016) pagi.
Ratusan guru TPQ Batuampar dan Lubuk Baja Batam ini dimintai keteranganya berapa dana Bansos yang diterima per bulannya dan apakah ada potongan yang dilakukan serta berapa lama mengajar. Hal ini diungkapkan oleh Guru TPQ Miftahanul Zana asal Kecamatan Bengkong .
Penerimaan dana Bansos bervariatif, Pemko Batam mencairkan dana langsung ke rekening pribadi para guru dengan jumlah per bulannya Rp 150 ribu per enam bulan.
BACA JUGA Terkait Bansos, Mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan Akan Dipanggil Kejati Kepri.
Sementara Pemprov Kepri mencairkan dana per tiga bulan sebanyak Rp 750 ribu.
” Namun semenjak pemilihan Gubernur tahun 2015 dana Bansos mancet,” ujar Guru TPQ yang namanya tak mau disebutkn.
Sebelumnya, Kejari Batam Muhammad Mikroj SH menyatakan pemeriksaan guru TPQ Batam soal Bansos menjadi ranah dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri ). Kejari Batam hanya pendamping dan fasilitator tempat untuk pemeriksaannya, toh juga sidangnya di sini juga nantinya. (nik )































