Wartakepri.co.id, Batam – Kasus korupsi dana insentif Taman Pendidikan Quran ( TPQ ) Batam, yang melibatkan beberapa mantan pejabat Pemko dan mantan Walikota Batam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan mengembangkan kasus tersebut.
Kasus korupsi dana 2011-2012 yang merugikan negara Rp3,9 miliar. Kejati
Kepri berencana memanggil mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka SH.MH di Kantor Kejari Batam, Senin (17/4/2017).
Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil sejumlah mantan pejabat Pemko Batam yakni : mantan Walikota Batam, Ahmad Dahlan, mantan Sekda Agussahiman dan Asisten III Maaz Ismail. Ketiga dipanggil guna mengembangkan kasus korupsi dana insentif Taman Pendidikan Quran (TPQ) Batam 2011-2012 yang merugikan negara Rp3,9 miliar.
“Setelah salinan putusan kita terima, langsung akan kita panggil,” tegas Yunan
Mengingat banyaknya informasi yang berembus terkait keterlibatan sejumlah mantan pejabat Pemko Batam, ditambah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang yang jauh meringgankan, akan menjadi acuan penyidik untuk menindaklanjuti kasus dana bantuan sosial dari APBD Batam 2011 ini hingga selesai.
Penyidik tengah melakukan telaah atas pernytaaan majelis hakim tersebut. Jika memang memenuhi syarat dan ditunjang fakta persidangan, Kejati akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Ungkapnya.
( Nikson Simanjuntak )































