WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Supandi merupakan target orang (TO) dari pihak kepolisian Polda Kepri. Supandi merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani vonis 6 tahun dengan kasus yang sama penjual, pemakai sabu.
” Supandi ini adalah bandar sabu dan sudah pernah dipenjara selama 6 tahun. Dia menitipkan pada saya sabu dan upahnya kadang dikasih. Saya mengenal Supandi karena dikenalkan oleh istrinya,” terang terdakwa Juliani, Senin (18/4/2016) dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap didamping Hera Polosia dan Yona Lamerosa Kataren SH.
Kedua terdakwa ditangkap pada 15 Januari 2016 di dekat Hotel Lai Lai Nagoya. Dari tangan terdakwa Juliani ditemukan barang bukti berupa dompet, sabu timbangan, buku catatan, hp diatas lemari es dan sabu 75 gram. Sementara dari tangan terdakwa Supandi ditangkap Rp2 juta
Menurut petugas yang menangkap kedua terdakwa, setiap bungkus sabu berisi 25 gram sebanyak 4 bungkus dan satu bungkus sudah terjual. Terdakwa Juliani mendapat upah Rp 200 ribu setiap sekali titip sabu oleh Supandi. (nik)





























