WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Dua terdakwa Rolli dan Endang Ernawati Ningsih merupakan pengedar dan pemakai sabu-sabu seberat 174,9 gram, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam persidangan terbukti bahwa mobil Nissan Yuke warna merah yang ditangkap pihak polisi masih dalam kredit. Dan selama mobil tersebut diambil kreditnya sudah Delapan bulan tidak pernah dibayarkan oleh terdakwa.
Hal ini diungkapkan oleh Beni Silalahi pihak leasing dari Mandiri Finance yang hadir dalam persidangan.
” Yang Mulia, saya hadir di sidang ini tidak ada hubungan soal kasus narkoba oleh terdakwa Endang. Saya dari mandiri finance untuk memohon agar mobil Yuke dikembalikan karena mobil itu dikredit oleh terdakwa dan tidak pernah dibayarkan,” pinta Silalahi sambil mengajukan surat pada Majelis Hakim, Senin (18/4/16).
Sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, didampingi Endi Nurindra Putra SH, MH dan Muhammad Chandra SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha SH. Persidangan untuk mendengarkan keterangan 3 orang dari pihak terdakwa yakni Nurfahmi Erva, Itce Trisnawati dan Beni silalahi ini.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Nurfahmi Erva yang juga merupakan narapidana atas kasus sabu-sabu mengaku mengenal Endang sudah setahun lebih karena dikenalkan oleh Tio untuk meminjam uang sebesar Rp 2 juta, untuk keperluan berobat istrinya.
Pengakuan Nurfahmi Erva yang kenal dengan terdakwa, tidak ada sangkut pautnya dengan Endang bahkan tidak tahu tersangkut narkotika.
” Saya kenal dari Endang dari Tio, karena pernah minjam uang Rp 2 juta untuk beroat istri dengan bunga 10% maka saya kembalikan sebesar Rp 2 juta 200 ribu,” katanya
Namun hakim tidak serta merta percaya pengakuan Nurfami dan tidak mungkin baru kenal lansung pinjam uang 2 juta. Apakah anda membayar uang itu untuk membeli sabu-sabu, atau transaksi sabu-sabu …? tanya Wahyu Prasetyo Wibowo.
” Bukan yang mulia, itu saya minjam uang buat berobat istri saya, tidak ada untuk masalah itu,” elak Nurfahmi.
Sementara adik kandung terdakwa, Itce Trisnawati mengatakan bahwa terdakwa Endang adalah seorang wiraswasta yang memiliki usaha Sulam Alis di Nagoya Hill dan usaha rental mobil. Disamping itu, Endang sering memakai mobil harrier dalam aktifitasnya, sedangkan 2 mobil lainnya yakni Nissan Juke dan Corona jarang dipakai. (nik)






























