WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dalam sepekan takhenti-hentinya Tim WFQR (Western Fleet Quick Response) IV menangkap kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal diwilayah kepri, seperti halnya pada hari selasa 19 Maret 2016 pukul 17.00 Tim WFQR menyelusuri informasi tentang adanya kapal mini tanker yang menampung limbah (Sluge Oil) tanpa dokumen pada koordinat 01 05 27 LU – 103 56 04 BT perairan Teluk Sanimba Tanjung Riau Batam.
Informasi terus dikembangkan dan mencari keberadaan kapal mini tanker bernama MT GRID-1 berbendera Indonesia Tonase 250 GT dengan membawa muatan 220 Ton limbah (Sluge Oil).
Saat diperiksa Nahkoda tidak ada dan ABKnyapun tidak ada dikapal, sementara yang ada dikapal hanya penjaga dua orang atas nama Justinus Khatliau dan Ibrahim Lestaluhu, saat diperiksa dokumen kapal Nihil dan kondisi mesin kapal tidak bisak dihidupkan (Rusak) sementara itu pemilik kapal tersebut tidak diketahui dan Agen Pelayaran tidak diketahui alias misterius.
Dari keterangan yang dihimpun dilapangan Sdr Suandi selaku kepala operasional PT CPT Batam kapal MT GRID-1 tidak mempunyai dokumen kapal alias bodong dan kapal tersebut suda 8 bulan berada dilokasi PT CPT Batam, saat itu berlayar terakhir Jembatan 2 Barelang menuju ke posisi saat ini di perairan Teluk Seniba Batam dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.
Lebih lanjut Suandi mengungkapkan bahwa setelah tiba di lokasi PT CPT kapal tersebut dijadikan penampungan Sluge Oil hasil tank cleaning kapal PT CPT sedangkan surat ijin menampung Sluge Oil dikapal MT GRID-1 tidak ada.
Sementara itu dari keterangan dari Asis selaku Staf Operasional PT CPT Batam menerangkan bahwa dokumen kapal dari MT GRID-1 tidak ada sementara itu ijin dari BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Batam) tidak ada.
Dari berbagai data yang dihimpun Tim WFQR Lantamal IV dapat diduga kapal MT GRID-1 melakukan penyimpanan limbah B3 tanpa memiliki ijin dan melanggar pasal 12 ayat Undang-undang no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah (bahan berbahaya dan beracun).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut Kapal MT GRID-1 dibawa pengawasan Tim WFQR Lantamal IV dan selanjutnya akan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Batam.
Sementara itu Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S.Irawan mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat khususnya di wilayah Lagoy Bay sepanjang pantai pasir putih banyak tumpahan minyak hitam dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat nelayan setempat.
Informasi terus dikembangkan dan mencari keberadaan kapal mini tanker bernama MT GRID-1 berbendera Indonesia Tonase 250 GT dengan membawa muatan 220 Ton limbah (Sluge Oil).
Saat diperiksa Nahkoda tidak ada dan ABKnyapun tidak ada dikapal, sementara yang ada dikapal hanya penjaga dua orang atas nama Justinus Khatliau dan Ibrahim Lestaluhu, saat diperiksa dokumen kapal Nihil dan kondisi mesin kapal tidak bisak dihidupkan (Rusak) sementara itu pemilik kapal tersebut tidak diketahui dan Agen Pelayaran tidak diketahui alias misterius.
Dari keterangan yang dihimpun dilapangan Sdr Suandi selaku kepala operasional PT CPT Batam kapal MT GRID-1 tidak mempunyai dokumen kapal alias bodong dan kapal tersebut suda 8 bulan berada dilokasi PT CPT Batam, saat itu berlayar terakhir Jembatan 2 Barelang menuju ke posisi saat ini di perairan Teluk Seniba Batam dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.
Lebih lanjut Suandi mengungkapkan bahwa setelah tiba di lokasi PT CPT kapal tersebut dijadikan penampungan Sluge Oil hasil tank cleaning kapal PT CPT sedangkan surat ijin menampung Sluge Oil dikapal MT GRID-1 tidak ada.
Sementara itu dari keterangan dari Asis selaku Staf Operasional PT CPT Batam menerangkan bahwa dokumen kapal dari MT GRID-1 tidak ada sementara itu ijin dari BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Batam) tidak ada.
Dari berbagai data yang dihimpun Tim WFQR Lantamal IV dapat diduga kapal MT GRID-1 melakukan penyimpanan limbah B3 tanpa memiliki ijin dan melanggar pasal 12 ayat Undang-undang no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah (bahan berbahaya dan beracun).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut Kapal MT GRID-1 dibawa pengawasan Tim WFQR Lantamal IV dan selanjutnya akan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Batam.
Sementara itu Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S.Irawan mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat khususnya di wilayah Lagoy Bay sepanjang pantai pasir putih banyak tumpahan minyak hitam dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat nelayan setempat.
Disamping itu juga banyak mengganggu wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke pantai Lagoy Bay Bintan. Selain itu dampak dari pembuangan limbah ke laut banyak satwa seperti kura-kura,ikan dan burung mati terkena limbah minyak hitam.
“Kita masi selidiki apakah ada keterkaitan kapal MT GRID-1 yang membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan pantai Kepri, hal ini sangat berbahaya bagi manusia, satwa dan ikan serta merusak ekosistim pesisir, akan kita tindak tegas agar menjadikan perhatian bagi kapal-kapal yang lain agar tidak membuang limbah kelaut,” ujar Danlantamal. (dispen/ded)
“Kita masi selidiki apakah ada keterkaitan kapal MT GRID-1 yang membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan pantai Kepri, hal ini sangat berbahaya bagi manusia, satwa dan ikan serta merusak ekosistim pesisir, akan kita tindak tegas agar menjadikan perhatian bagi kapal-kapal yang lain agar tidak membuang limbah kelaut,” ujar Danlantamal. (dispen/ded)































