WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Setelah mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik Polda Kepri, dengan status tersangka, Erianto, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Natuna-Anambas ditahan.
Sebelum dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis (21/4/2016), Erianto yang menjabat sebagai bedahara di LSM BP Migas menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Jumat (22/4/2016).
Erianto, ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp3,2 miliar.
Informasi di lapangan, dugaan korupsi dana bansos tahun 2011 sampai 2013 ini, ketika dugaan korupsi ini ditemukan tersangka ini tokoh masyarakat di Natuna. Tersangka menjabat sebagai Ketua KNPI Natuna, hingga saat ini. (iin)




























